PP Persis 'Sentil' Mendikbud Nadiem soal Permen 30/2021
Fajar adhitya
Rabu, 03 November 2021 - 10:00 WIB
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam Grand Opening MASTA PMB UMS (foto: Muhammadiyah.or.id)
Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang terkesan multi-tafsir.
Namun sayang, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik, malah justru sebaliknya, mempunyai semangat untuk melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Polemik tersebut mendapat tanggapan dari berbagai Ormas Islam, salah satunya Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis).
"Kami mengingatkan Bapak Menteri Pendidikan dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan Undang-Undang turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri. UUD NRI 1945, Pasal 31, ayat (3) secara jelas menyatakan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional adalah meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang," kata Ketua Umum PP Persis KH Aceng Zakaria dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/10/2021).
Baca Juga:Dosen Fakultas Kedokteran Unhas Masuk Peneliti Berpengaruh Dunia
Tujuan Pendidikan ini, lanjut pimpinan Pesantren Persis 99 Rancabango Garut tersebut, satu tarikan napas dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5, yaitu Pendidikan Tinggi bertujuan berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
Kiai Aceng menilai, peraturan Menteri untuk insan cendikia yang seharusnya merupakan saripati dari pengaturan menuju arah academic excellency, malah sebaliknya terjadi logical impassed dalam Peraturan Menteri tersebut. Pada Pasal lima yang merupakan inti dari Permen tersebut, berbagai tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban.
Baca Juga:Najeela Shihab: Hubungan Erat Keluarga Pengaruhi Kompetensi Akademis dan Sosial Anak
Namun sayang, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik, malah justru sebaliknya, mempunyai semangat untuk melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Polemik tersebut mendapat tanggapan dari berbagai Ormas Islam, salah satunya Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis).
"Kami mengingatkan Bapak Menteri Pendidikan dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan Undang-Undang turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri. UUD NRI 1945, Pasal 31, ayat (3) secara jelas menyatakan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional adalah meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang," kata Ketua Umum PP Persis KH Aceng Zakaria dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/10/2021).
Baca Juga:Dosen Fakultas Kedokteran Unhas Masuk Peneliti Berpengaruh Dunia
Tujuan Pendidikan ini, lanjut pimpinan Pesantren Persis 99 Rancabango Garut tersebut, satu tarikan napas dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5, yaitu Pendidikan Tinggi bertujuan berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;
Kiai Aceng menilai, peraturan Menteri untuk insan cendikia yang seharusnya merupakan saripati dari pengaturan menuju arah academic excellency, malah sebaliknya terjadi logical impassed dalam Peraturan Menteri tersebut. Pada Pasal lima yang merupakan inti dari Permen tersebut, berbagai tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban.
Baca Juga:Najeela Shihab: Hubungan Erat Keluarga Pengaruhi Kompetensi Akademis dan Sosial Anak