Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 02 Juni 2026
home edukasi & pesantren detail berita

PP Persis 'Sentil' Mendikbud Nadiem soal Permen 30/2021

fajar adhitya Rabu, 03 November 2021 - 10:00 WIB
PP Persis 'Sentil' Mendikbud Nadiem soal Permen 30/2021
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam Grand Opening MASTA PMB UMS (foto: Muhammadiyah.or.id)
LANGIT7.ID, Jakarta - Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, dia mengeluarkan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi yang terkesan multi-tafsir.

Namun sayang, peraturan menteri yang seharusnya mengarahkan perguruan tinggi menjadi lebih baik, malah justru sebaliknya, mempunyai semangat untuk melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) 1945 dan UU Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi. Polemik tersebut mendapat tanggapan dari berbagai Ormas Islam, salah satunya Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis).

"Kami mengingatkan Bapak Menteri Pendidikan dalam melaksanakan tugas agar berpegang teguh pada UUD NRI 1945 dan Undang-Undang turunannya yang terkait dengan Pendidikan, sebagai panduan dalam melaksanakan tugas sebagai Menteri. UUD NRI 1945, Pasal 31, ayat (3) secara jelas menyatakan bahwa Tujuan Pendidikan Nasional adalah meningkatkan keimanan, ketaqwaan, dan akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang," kata Ketua Umum PP Persis KH Aceng Zakaria dalam keterangannya, dikutip Rabu (3/10/2021).

Baca Juga: Dosen Fakultas Kedokteran Unhas Masuk Peneliti Berpengaruh Dunia

Tujuan Pendidikan ini, lanjut pimpinan Pesantren Persis 99 Rancabango Garut tersebut, satu tarikan napas dengan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pasal 5, yaitu Pendidikan Tinggi bertujuan berkembangnya potensi mahasiswa agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, terampil, kompeten, dan berbudaya untuk kepentingan bangsa;

Kiai Aceng menilai, peraturan Menteri untuk insan cendikia yang seharusnya merupakan saripati dari pengaturan menuju arah academic excellency, malah sebaliknya terjadi logical impassed dalam Peraturan Menteri tersebut. Pada Pasal lima yang merupakan inti dari Permen tersebut, berbagai tindakan seksual akan dianggap pelanggaran jika tidak ada persetujuan dari korban.

Baca Juga: Najeela Shihab: Hubungan Erat Keluarga Pengaruhi Kompetensi Akademis dan Sosial Anak

"Logikanya kalau ada persetujuan dari korban, bukan lagi pelanggaran. Dengan kata lain, zina, lesbi, homo, dan lain-lain jika terjadi di lingkungan kampus di antara civitas akademika itu merupakan sesuatu yang legal selama tidak ada korban, karena persetujuan bersama," kata Kiai Aceng.

"Jika demikian halnya, sama artinya Bapak Menteri Pendidikan telah melanggar UUD NRI 1945 Pasal 31, ayat tiga dan Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, khususnya Pasal lima tentang Tujuan Pendidikan Tingg," imbuhnya.

Baca Juga: Muhammadiyah Australia Islamic School, Syiar Pendidikan Islam di Bumi Kangguru

Selanjutnya, jelas Kiai Aceng, yang sangat ironis adalah Permen Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi merupakan duplikasi dari RUU PKS yang lama. Ketentuan Umum Permen Pasal 1, ayat (1) duplikasi dari Ketentuan Umum RUU PKS yang lama Pasal 1, ayat (1). Demikian juga dengan Permen Pasal (5) memodifikasi redaksi dari RUU PKS yang lama Pasal 6, 7, 8 dan 10, namun dengan semangat yang sama harus ada persetujuan pihak terkait.

"Bertitik tolak dari pemaparan di atas, kami sangat menyesalkan keluarnya Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi, dan meminta Menteri Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk mencabut Permen tersebut secepatnya," kata Kiai Aceng.

Baca Juga: Samia Suluhu Hassan, Muslimah Presiden Tanzania Jadi Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 02 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:47
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)