home edukasi & pesantren

Berpotensi Legalkan Zina, Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbud Soal Kekerasan Seksual

Senin, 08 November 2021 - 18:58 WIB
Gedung PP Muhammadiyah (foto: istimewa)
Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mencabut Permendikbud No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Muhammadiyah menilai aturan itu memiliki cacat secara formil dan materil. Salah satunya, terdapat pasal yang berpotensi melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

“Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021,” demikian bunyi rilis PP Muhammadiyah, Senin (8/11/2021).

Muhammadiyah berharap perumusan Permendikbud diatur sesuai ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara materiil, Muhammadiyah 5 catatan. Pertama, Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis ‘ketimpangan relasi kuasa’ mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor. Itu bertentangan dengan masyarakat Indonesia yang beragama.

Kedua, perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban”. Frasa itu mendegradasi substansi kekerasan seksual karena mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.

Ketiga, rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 menimbulkan makna legalisasi asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak.

Baca Juga:Tuai Kontroversi, Ini Respon Kemendikbud soal Permen 30/2021
Berita Terkait
Berita Lainnya