LANGIT7.ID-Fase transisi kekuasaan di Madinah pasca-wafatnya Nabi Muhammad mencapai momentum legitimasi tertingginya pada hari Selasa, 9 Juni 632 Masehi. Setelah melalui perdebatan kedaruratan yang sangat alot antar-faksi di Serambi Bani Saidah pada hari sebelumnya, prosesi suksesi tersebut dibawa ke ruang publik yang lebih luas. Kompleks Masjid Nabawi diubah menjadi ruang sidang pleno terbuka bagi seluruh elemen masyarakat Madinah guna melakukan konfirmasi dan penguatan atas keterpilihan Abu Bakar al-Siddiq sebagai kepala negara yang baru.
Prosesi politik ini diawali dengan naiknya Abu Bakar al-Siddiq ke atas mimbar utama masjid. Namun, sebelum Abu Bakar memulai pidato resminya, Umar bin Khattab mengambil posisi strategis di depan jemaah untuk memberikan pidato pengantar (pengondisian politik). Langkah Umar ini dinilai sangat krusial dari kacamata komunikasi politik, mengingat sehari sebelumnya ia sempat membangun narasi radikal yang menolak fakta kematian biologis sang nabi. Umar menggunakan momentum ini sebagai forum klarifikasi terbuka (retraksi publik) untuk mengoreksi pandangan personalnya di hadapan massa.
Dokumen mengenai teks pidato Umar dan pidato perdana Abu Bakar terekam secara ilmiah dalam buku
Sejarah Hidup Muhammad. Buku teks historiografi ini ditulis oleh sejarawan asal Mesir, Dr. Muhammad Husain Haekal, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh Ali Audah, dan diterbitkan secara resmi oleh Penerbit Pustaka Jaya. Berdasarkan catatan Haekal, Umar membuka bicaranya dengan kalimat pengakuan yang jujur setelah mengucapkan puji dan syukur kepada Tuhan.
"Kepada saudara-saudara kemarin saya sudah mengucapkan kata-kata yang tidak terdapat dalam Kitabullah, juga bukan suatu pesan yang diberikan Rasulullah kepada saya. Tetapi ketika itu saya berpendapat, bahwa Rasulullah yang akan mengurus soal kita, sebagai orang terakhir yang tinggal bersama-sama kita," ujar Umar.
Melalui kalimat ini, Umar secara terbuka mencabut argumen spekulatifnya mengenai analogi kembalinya Nabi Musa, dan mengakui bahwa pandangan tersebut murni lahir dari kalkulasi psikopolitik pribadinya di tengah kepanikan massal.
Umar kemudian mengalihkan orientasi kognitif jemaah dari ketergantungan personal figur menuju ketergantungan pada konstitusi tertulis yang abadi. Ia menegaskan bahwa meskipun nabi telah tiada, Tuhan telah meninggalkan Al-Quran sebagai penuntun mutlak yang validitasnya setara dengan bimbingan yang diterima nabi semasa hidup.
"Sekarang Tuhan telah menyatukan persoalan kita di tangan sahabat Rasulullah s.a.w. yang terbaik di antara kita dan salah seorang dari dua orang, ketika keduanya itu berada dalam gua. Maka marilah kita ikrarkan dia," kata Umar seraya menunjuk Abu Bakar.
Seruan institusional dari Umar ini langsung direspons secara massal oleh jemaah yang memadati masjid. Mereka maju secara bergelombang untuk memberikan ikrar kesetiaan. Prosesi ini tercatat dalam sejarah sebagai Ikrar Umum (
al-bai'ah al-'ammah), yang mengesahkan mandat politik Abu Bakar setelah sebelumnya hanya disepakati oleh elit faksi dalam Ikrar Saqifah.
Kontrak SosialSelesai prosesi pengucapan ikrar massal dari seluruh warga negara, Abu Bakar al-Siddiq berdiri di atas mimbar untuk menyampaikan pidato pelantikan (
inaugural address). Pidato perdana ini dinilai oleh para pakar hukum tata negara sebagai salah satu dokumen konstitusi terbaik dalam sejarah awal Islam. Abu Bakar tidak menggunakan retorika feodal yang mengklaim hak ketuhanan yang absolut, melainkan meletakkan dasar bagi sebuah sistem pemerintahan yang demokratis, akuntabel, dan berbasis pada penegakan hak asasi manusia.
"Kemudian, saudara-saudara. Saya sudah dijadikan penguasa atas kamu sekalian, dan saya bukanlah orang yang terbaik di antara kamu. Kalau saya berlaku baik, bantulah saya. Kebenaran adalah suatu kepercayaan, dan dusta adalah pengkhianatan," tegas Abu Bakar pada bagian awal pidatonya.
Melalui pernyataan ini, Abu Bakar secara sadar memosisikan dirinya sebagai pejabat publik yang setara di hadapan hukum, yang membutuhkan kontrol sosial (
social control) dan partisipasi aktif dari masyarakat sipil dalam menjalankan roda pemerintahan.
Selanjutnya, Abu Bakar memaparkan visi keadilan distributif (
distributive justice) dan perlindungan hukum bagi kelompok rentan (
vulnerable groups). Ia menyatakan: "Orang yang lemah di kalangan kamu adalah kuat di mata saya, sesudah haknya nanti saya berikan kepadanya - insya Allah, dan orang yang kuat, buat saya adalah lemah sesudah haknya itu nanti saya ambil - insya Allah."
Formula ini menegaskan bahwa instrumen kekuasaan negara akan digunakan secara koersif untuk membela hak-hak warga negara yang marginal dari tindakan eksploitasi oleh kelompok elit yang dominan.
Abu Bakar juga menyertakan peringatan strategis mengenai pentingnya menjaga pertahanan nasional dan moralitas publik. Ia menggarisbawahi data historis bahwa kehinaan dan bencana sosial akan melanda suatu komunitas apabila mereka meninggalkan perjuangan kolektif (jihad) dan membiarkan praktik kejahatan struktural meluas tanpa ada penegakan hukum yang tegas.
Prinsip terpenting dari pidato Abu Bakar terletak pada peletakan asas legalitas formal yang membatasi kekuasaan eksekutifnya. Ia memaklumatkan: "Taatilah saya selama saya taat kepada (perintah) Allah dan RasulNya. Tetapi apabila saya melanggar (perintah) Allah dan Rasul maka gugurlah kesetiaanmu kepada saya. Laksanakanlah salat kamu, Allah akan merahmati kamu sekalian."
Pernyataan ini merupakan bentuk klausul pembatalan kontrak sosial (
revocation clause). Rakyat diberikan hak konstitusional untuk melakukan pembangkangan sipil (
civil disobedience) apabila kepala negara melakukan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip hukum tertinggi yang menjadi dasar pendirian negara.
Prinsip AkuntabilitasPidato pelantikan Abu Bakar al-Siddiq di atas mimbar Masjid Nabawi menjadi objek kajian yang sangat intensif dalam ilmu politik Islam. Teks pidato ini dinilai berhasil memadukan antara prinsip teokrasi (kepatuhan pada Tuhan) dan prinsip nomokrasi (supremasi hukum). Dokumen sejarah primer mengenai pidato pelantikan ini juga dicatat secara rinci dalam kitab
Tarikh al-Rusul wa al-Muluk karya sejarawan klasik Ibnu Jarir al-Thabari, yang menjadi rujukan sekunder bagi analisis Haekal dalam buku yang diterbitkan oleh Penerbit Pustaka Jaya.
Dalam sebuah bedah buku ilmiah yang disiarkan melalui platform digital Universitas Gadjah Mada (2024), Prof. Dr. Mahfudz MD memberikan ulasan mengenai dimensi hukum tata negara dari pidato Abu Bakar. Mahfudz menjelaskan bahwa struktur pidato tersebut mengandung asas akuntabilitas publik yang sangat modern.
Ketika Abu Bakar menyatakan bahwa dirinya bukan yang terbaik dan kesetiaan rakyat gugur apabila ia melanggar hukum, ia sedang meruntuhkan konsep kekuasaan absolut (
absolutism) yang saat itu dipraktikkan oleh Imperium Romawi dan Persia. Abu Bakar memperkenalkan konsep bahwa kedaulatan tertinggi berada di bawah aturan hukum (
rule of law), bukan pada personalitas pemimpin.
Sementara itu, sosiolog politik Profesor Bryan S. Turner dalam artikel ilmiahnya yang bertajuk
Authority and Legitimacy in Early Islam (2018) menyebutkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Ikrar Umum di Masjid Nabawi merupakan sebuah kemenangan bagi institusionalisasi agama.
Dengan kesediaan Umar mencabut pendapat lamanya dan kesediaan jemaah membaiat Abu Bakar, komunitas Muslim Madinah membuktikan bahwa mereka mampu melewati fase kritis krisis kepemimpinan (succession crisis). Mereka berhasil mengubah basis legitimasi charismatic authority (otoritas karismatik) yang melekat pada nabi menjadi legal-rational authority (otoritas legal-rasional) yang melekat pada lembaga kekhalifahan, bahkan di saat jenazah sang nabi belum selesai dimakamkan oleh keluarganya.
(mif)