Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Berpotensi Legalkan Zina, Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbud Soal Kekerasan Seksual

Muhajirin Senin, 08 November 2021 - 18:58 WIB
Berpotensi Legalkan Zina, Muhammadiyah Minta Nadiem Cabut Permendikbud Soal Kekerasan Seksual
Gedung PP Muhammadiyah (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah meminta Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mencabut Permendikbud No.30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.

Muhammadiyah menilai aturan itu memiliki cacat secara formil dan materil. Salah satunya, terdapat pasal yang berpotensi melegalkan seks bebas di lingkungan kampus.

“Sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No.30 Tahun 2021,” demikian bunyi rilis PP Muhammadiyah, Senin (8/11/2021).

Muhammadiyah berharap perumusan Permendikbud diatur sesuai ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan. Secara materiil, Muhammadiyah 5 catatan. Pertama, Pasal 1 angka 1 yang merumuskan norma tentang kekerasan seksual dengan basis ‘ketimpangan relasi kuasa’ mengandung pandangan yang menyederhanakan masalah pada satu faktor. Itu bertentangan dengan masyarakat Indonesia yang beragama.

Kedua, perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa ”tanpa persetujuan korban”. Frasa itu mendegradasi substansi kekerasan seksual karena mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”.

Ketiga, rumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 menimbulkan makna legalisasi asusila dan seks bebas berbasis persetujuan. Standar benar dan salah dari sebuah aktivitas seksual tidak lagi berdasar nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa, tetapi persetujuan dari para pihak.

Baca Juga: Tuai Kontroversi, Ini Respon Kemendikbud soal Permen 30/2021

Keempat, pengingkaran nilai agama dan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa serta legalisasi perbuatan asusila berbasis persetujuan tersebut, bertentangan dengan visi pendidikan sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (3) UUD 1945.

Kelima, sanksi penghentian bantuan dan penurunan tingkat akreditasi bagi perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dalam Pasal 19 tidak proporsional, berlebihan, dan represif.

Terkait masalah formil, Muhammadiyah menilai aturan itu tidak memenuhi asas keterbentukan proses pembentukannya. Itu terjadi karena pihak-pihak terkait dengan materi aturan itu tidak dilibatkan secara luas, utuh, dan minimnya informasi dalam setiap tahapan pembentukan.

Hal itu bertentangan dengan Pasal 5 huruf g UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yang menegaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan berdasarkan asas keterbukaan.

Tak hanya itu, aturan itu tidak tertib materi muatan. Ia merinci terdapat dua kesalahan materi muatan yang melampaui kewenangan. Di antaranya aturan itu mengatur materi muatan yang seharusnya diatur dalam level undang-undang.

“Seperti mengatur norma pelanggaran seksual yang diikuti dengan ragam sanksi yang tidak proporsional," demikian bunyi rilis tersebut.

Atas dasar itu, PP Muhammadiyah mengajukan tiga rekomendasi kepada Kemendikbudristek. Pertama, Kemendikudristek dalam menyusun kebijakan dan regulasi sebaiknya lebih akomodatif terhadap publik terutama berbagai unsur penyelenggara Pendidikan Tinggi, serta memperhatikan tertib asas, dan materi muatan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kedua, Kemendikbudristek sebaiknya merumuskan kebijakan dan peraturan berdasarkan pada nilai-nilai agama, Pancasila, dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Ketiga, Kemendikbudristek sebaiknya mencabut atau melakukan perubahan terhadap Permen Dikbudristek No 30 Tahun 2021, agar perumusan peraturan sesuai dengan ketentuan formil pembentukan peraturan perundang-undangan dan secara materil tidak terdapat norma yang bertentangan dengan agama, nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)