Ijtima Ulama MUI: Pinjol Berbasis Bunga Hukumnya Haram
Fajar adhitya
Kamis, 11 November 2021 - 19:00 WIB
Ijtima Ulama di Jakarta. Foto: Humas MUI.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) merilis fatwa soal pinjaman online (pinjol). MUI menyatakan pinjaman online yang mengandung riba atau menetapkan bunga atas nilai pinjaman hukumnya haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, tak hanya pinjaman online, pinjaman offline yang mengandung riba pun haram. Pinjaman online maupun offline yang mengandung riba tetap haram meskipun disepakati peminjam dan pemberi pinjaman.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga:MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat Islam
Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang diperbolehkan. Islam membolehkan pinjam meminjam yang dilakukan atas dasar saling tolong menorong dan dijalankan sesuai syariat Islam.
"Pinjam meminjam merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.
Namun, ada beberapa hal yang membuat pinjam meminjam menjadi haram. Pertama, adanya ancaman fisik dan nonfisik dalam transaksi pinjam meminjam. Memberikan ancaman fisik, menyebar data pribadi, membuka aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menjelaskan, tak hanya pinjaman online, pinjaman offline yang mengandung riba pun haram. Pinjaman online maupun offline yang mengandung riba tetap haram meskipun disepakati peminjam dan pemberi pinjaman.
"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga:MUI Tolak Pandangan Istilah Jihad dan Khilafah Bukan Syariat Islam
Asrorun menjelaskan, pada dasarnya perbuatan pinjam meminjam atau utang piutang diperbolehkan. Islam membolehkan pinjam meminjam yang dilakukan atas dasar saling tolong menorong dan dijalankan sesuai syariat Islam.
"Pinjam meminjam merupakan bentuk akad tabarru’ (kebajikan) atas dasar saling tolong menolong yang dianjurkan sejauh tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.
Namun, ada beberapa hal yang membuat pinjam meminjam menjadi haram. Pertama, adanya ancaman fisik dan nonfisik dalam transaksi pinjam meminjam. Memberikan ancaman fisik, menyebar data pribadi, membuka aib seseorang yang tidak mampu membayar utang adalah haram.