Ijtima Ulama VII: MUI Tetapkan Kriteria Penodaan Agama Islam
Fajar adhitya
Kamis, 11 November 2021 - 20:03 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh. Foto: Dok. MUI
Ijtima Ulama ke-VII Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan kriteria penodaan agama Islam. Kriteria ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum terhadap segala perbuatan yang berpotensi menodai agama Islam.
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, segala bentuk tindakan penodaan agama harus ditindak tegas guna mewujudkan kerukunan antarumat beragama. Tindakan hukum harus sampai kepada akar masalah seperti tertuang dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
Baca Juga:Respons Dugaan Penodaan Agama, Kominfo Tutup Akses 20 Video M. Kece
"Harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan penodaan dan penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama," kata Asrorun saat konferensi pers penutupan Ijtima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Asrorun memaparkan, kriteria dan batasan tindakan yang termasuk penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan serta perbuatan lain yang merendahkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Penodaan agama meliputi perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan tindakan lain yang merendahkan:
a.Allah Subhanahu Wata'ala
b.Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam
Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh mengatakan, segala bentuk tindakan penodaan agama harus ditindak tegas guna mewujudkan kerukunan antarumat beragama. Tindakan hukum harus sampai kepada akar masalah seperti tertuang dalam UU No. 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama.
Baca Juga:Respons Dugaan Penodaan Agama, Kominfo Tutup Akses 20 Video M. Kece
"Harus ada peraturan perundangan-undangan yang kuat dan tegas untuk menciptakan kerukunan umat beragama dan memberi sanksi tegas bagi pelaku yang melakukan penodaan dan penistaan agama yang dapat menimbulkan konflik antar dan intern umat beragama," kata Asrorun saat konferensi pers penutupan Ijtima Ulama di Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Asrorun memaparkan, kriteria dan batasan tindakan yang termasuk penodaan dan penistaan agama Islam adalah perbuatan menghina, menghujat, melecehkan serta perbuatan lain yang merendahkan ajaran dan nilai-nilai Islam. Penodaan agama meliputi perbuatan menghina, menghujat, melecehkan dan tindakan lain yang merendahkan:
a.Allah Subhanahu Wata'ala
b.Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi Wasallam