Ijtima Ulama: Nikah Online Tidak Sah Jika Tak Penuhi 3 Syarat Ini
Fajar adhitya
Jum'at, 12 November 2021 - 12:43 WIB
Momen pengajian model Paula Verhoeven. Foto: David Salim Photography
Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) ke-VII menghasilkan 12 keputusan aktual, di antaranya mengenai hukum pernikahan online. Dalam pandangan MUI, nikah online sendiri jika dibandingkan dengan nikah biasa tidak terdapat perbedaan yang substansial.
"Hal yang membedakan nikah online dengan nikah biasa adalah pada esensi ittihad al-majelis yang erat kaitannya dengan tempat pada pelaksanaan akadnya, namun selebihnya semuanya sama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Kamis (11/11/2021).
Dalam hal ini, lanjut dia, ulama berbeda pendapat tentang makna substansial dari ittihad al-majelis, ada yang mengatakan persyaratan ittihad al-majelis adalah kesinambungan waktu antara ijab dan kabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Asal waktunya sama sudah masuk persayaratan.
Baca Juga:Ijtima Ulama VII: MUI Tetapkan Kriteria Penodaan Agama Islam
"Namun ada juga yang berpendapat bahwa bukan hanya keharusan kesinambungan waktu, tapi juga kesinambungan tempat, yaitu al-muayyanah (berhadap hadapan). Jadi menurut pendapat ini wali, saksi dan kedua mempelai selain harus pada waktu yang sama, juga harus berhadap-hadapan," jelasnya.
Berikut keputusan Ijtima Ulama mengenai pernikahan online:
1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al-majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).
"Hal yang membedakan nikah online dengan nikah biasa adalah pada esensi ittihad al-majelis yang erat kaitannya dengan tempat pada pelaksanaan akadnya, namun selebihnya semuanya sama," kata Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh dalam konferensi pers hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia ke-VII, Kamis (11/11/2021).
Dalam hal ini, lanjut dia, ulama berbeda pendapat tentang makna substansial dari ittihad al-majelis, ada yang mengatakan persyaratan ittihad al-majelis adalah kesinambungan waktu antara ijab dan kabul, bukan menyangkut kesatuan tempat. Asal waktunya sama sudah masuk persayaratan.
Baca Juga:Ijtima Ulama VII: MUI Tetapkan Kriteria Penodaan Agama Islam
"Namun ada juga yang berpendapat bahwa bukan hanya keharusan kesinambungan waktu, tapi juga kesinambungan tempat, yaitu al-muayyanah (berhadap hadapan). Jadi menurut pendapat ini wali, saksi dan kedua mempelai selain harus pada waktu yang sama, juga harus berhadap-hadapan," jelasnya.
Berikut keputusan Ijtima Ulama mengenai pernikahan online:
1. Akad nikah secara online hukumnya tidak sah, jika tidak memenuhi salah satu syarat sah ijab kabul akad pernikahan, yakni dilaksanakan secara ittihadu al-majelis (berada dalam satu majelis), dengan lafadz yang sharih (jelas), dan ittishal (bersambung antara ijab dan kabul secara langsung).