Lembaga Dakwah PBNU Ajak Dai Gencarkan Bahaya Miras
Fajar adhitya
Sabtu, 13 November 2021 - 11:15 WIB
Ilustrasi minuman bersoda Foto: Pexelbay.
Lembaga Dakwah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mengajak para dai, penceramah, dan ulama menggencarkan sosialisasi bahaya miras atau minuman beralkohol. PBNU memandang konsumsi miras di kalangan masyarakat muslim tidak bisa ditoleransi.
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Agus Salim HS menjelaskan, Islam mengharamkan konsumsi miras karena dapat merusak akal. Akal sendiri adalah sesuatu yang sangat berharga yang dimiliki manusia, sesuatu yang membedakan manusia dari hewan dan makhluk lain.
“Para dai tetap harus menyuarakan alangkah besarnya mudarat konsumsi miras atau khamr, itu tidak ada faedahnya sama sekali. Karena akal manusia adalah sesuatu yang sangat berharga, makanya jangan sampai dirusak,” kata Kiai Agus Salim dalam webinar 'Menilik Permendag Nomor 20 tahun 2021', akhir pekan ini (13/11/2021).
Baca Juga:PBNU Minta Pemerintah Evaluasi Permendag 20/2021 soal Impor Miras
Kiai Agus Salim menjelaskan, Allah secara tegas mengharamkan miras, minuman beralkohol, khamr, dan sejenisnya. Islam juga mengharamkan produk konsumsi yang memabukkan dan dapat mendisfungsi akal sehat manusia, seperti narkoba.
Allah juga melaknat para peminum miras, penjualnya, pembuatnya, pengantarnya dan semua yang berhubungan dengan industri minuman beralkohol. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah bersabda:
Baca Juga:Jaga Moral dan Akal Sehat, MUI Minta Permendag 20/2021 Dibatalkan
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH Agus Salim HS menjelaskan, Islam mengharamkan konsumsi miras karena dapat merusak akal. Akal sendiri adalah sesuatu yang sangat berharga yang dimiliki manusia, sesuatu yang membedakan manusia dari hewan dan makhluk lain.
“Para dai tetap harus menyuarakan alangkah besarnya mudarat konsumsi miras atau khamr, itu tidak ada faedahnya sama sekali. Karena akal manusia adalah sesuatu yang sangat berharga, makanya jangan sampai dirusak,” kata Kiai Agus Salim dalam webinar 'Menilik Permendag Nomor 20 tahun 2021', akhir pekan ini (13/11/2021).
Baca Juga:PBNU Minta Pemerintah Evaluasi Permendag 20/2021 soal Impor Miras
Kiai Agus Salim menjelaskan, Allah secara tegas mengharamkan miras, minuman beralkohol, khamr, dan sejenisnya. Islam juga mengharamkan produk konsumsi yang memabukkan dan dapat mendisfungsi akal sehat manusia, seperti narkoba.
Allah juga melaknat para peminum miras, penjualnya, pembuatnya, pengantarnya dan semua yang berhubungan dengan industri minuman beralkohol. Dalam hadits riwayat Imam Ahmad, Rasulullah bersabda:
Baca Juga:Jaga Moral dan Akal Sehat, MUI Minta Permendag 20/2021 Dibatalkan