home global news

Waspadai Peredaran Cukai Hasil Tembakau Ilegal dengan Mengetahui Ciri-Cirinya

Selasa, 16 November 2021 - 18:49 WIB
Petugas saat melakukan operasi di wilayah kabupaten Sleman, Selasa (16/11/2021). (Foto Dok Pemkab Sleman)
Pemkab Sleman bersama bea cukai Yogyakarta kembali menggelar operasi barang kena cukai di wilayah Kapanewon Seyegan dan Minggir, Sleman, Selasa (16/11/2021).

Dalam operasi tersebut tim gabungan mengungkap penjualan barang kena cukai (BKC) rokok tanpa dilengkapi pita cukai atau polos di toko ritel tembakau wilayah Kapanewon Seyegan sebanyak empat bungkus.



Fungsional Penyidik Bea Cukai DIY, Depdika menjelaskan masyarakat dapat melihat sendiri untuk memastikan apakah sebuah produk tembakau itu ilegal atau tidak. Hasil tembakau ilegal dapat dilihat dari ada atau tidaknya pita cukai.

“Pada pita cukai tersebut, ada beberapa indikator yang bisa dilihat apakah sebuah produk tembakau itu legal atau tidak,” jelasnya.

Baca juga:Pengusaha Keluhkan Pelarangan Pajang Reklame dan Display Rokok

Mengenai pita cukai, ada lima indikator pelanggaran. Pertama pelanggaran produk tembakau polos, atau tidak dilekati pita cukai. Pelanggaran ini yang paling sering ditemui di masyarakat. Kedua, masyarakat bisa melihat apakah pita cukai yang digunakan merupakan pita cukai bekas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bea cukai tembakau
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya