Libur Tahun Baru
Menko PMK : Pesta Kembang Api, Pawai, Arak-arakan Dilarang
Muhammad rifai akif
Kamis, 18 November 2021 - 08:48 WIB
PPKM Level 3 akan diberlakukan merata di seluruh wilayah Indonesia. Foto: LANGIT7
Pemerintah akan memberlakukan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama Natal dan Tahun Baru. Kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai liburan akhir tahun.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut termasuk pelarangan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, PPKM Jawa Bali Diperpanjang
Muhadjir melanjutkan status PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember - 2 Januari 2021 menunggu Instruksi Mendagri (Inmedagri) terbaru.
"Inmedagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (18/11/2021).
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy mengatakan kebijakan tersebut termasuk pelarangan perayaan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang mengumpulkan kerumunan besar.
Sementara, untuk ibadah Natal, kunjungan wisata, pusat perbelanjaan menyesuaikan kebijakan PPKM Level 3.
Baca juga: Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, PPKM Jawa Bali Diperpanjang
Muhadjir melanjutkan status PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember - 2 Januari 2021 menunggu Instruksi Mendagri (Inmedagri) terbaru.
"Inmedagri ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan COVID-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021," ujar Muhadjir seperti dikutip dari Antaranews, Kamis (18/11/2021).
Kebijakan PPKM Level 3 dalam Inmendagri terdahulu di antaranya mengatur kegiatan di tempat ibadah maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di bioskop dan tempat makan minum maksimal kapasitas 50 persen, kegiatan di pusat perbelanjaan maksimal kapasitas 50 persen sampai pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan ketat, dan menutup fasilitas umum seperti alun-alun dan lapangan terbuka.