Dalam Kondisi Apa Saja Seorang Muslim Boleh Tayamum?
Jaja Suhana
Kamis, 18 November 2021 - 22:47 WIB
Area tempat wudhu sering diabaikan pengurus masjid. (Foto: Istimewa).
Tayamum adalah keringanan dari Allah untuk hambanya dalam bersuci. Apabila seorang muslimmengalami masyaqqah (kesulitan), maka ia dibolehkan untuk tayamum.
Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya “Ensiklopedia Fikih Indonesia", jilid dua bab taharah menjelaskan bahwa pada dasarnya tayamum bukan ritual untuk mengangkat hadas, melainkan sekadar ritual yang dijalankan dalam keadaan darurat untuk membolehkan orang berhadas mengerjakan shalat.
Menurut Ahmad Sarwat, ada enam alasan yang dibolehkan setiap muslim mengganti wudhu dengan tayamum. Pertama, sakit. Apabila dengan berwudhu diperkirakan akan memperburuk keadaan orang yang sedang sakit, misalnya luka berat di bagian anggota tubuh, maka dibolehkan mengganti dengan tayamum.
Baca Juga:Cara Pilih Sandal yang Nyaman untuk Jumatan
Kedua, tidak ada air. Maksudnya jika kita sudah mencari air namun tidak juga menemukannya, maka dibolehkan mengganti dengan tayamum. Selanjutnya jika seorang muslim berada dalam kondisi darurat dengan cuaca dingin yang ekstrim sehingga apabila menggunakan air akan menjadi mudarat bagi tubuhnya, sementara itu dia tidak mampu untuk menghangatkan air, maka dibolehkan untuk tayamum.
Ketiga, jika seorang muslim tidak mampu mendapatkan air disebabkan sulit mengaksesnya, seperti misalnya sumber air dikuasai oleh musuh atau ada binatang buas yang mengancam nyawa, maka dbolehkan mengganti wudhu dengan tayamum.
Baca Juga:Jusuf Kalla: Masjid Dapat Jadi Shelter Mitigasi Bencana
Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya “Ensiklopedia Fikih Indonesia", jilid dua bab taharah menjelaskan bahwa pada dasarnya tayamum bukan ritual untuk mengangkat hadas, melainkan sekadar ritual yang dijalankan dalam keadaan darurat untuk membolehkan orang berhadas mengerjakan shalat.
Menurut Ahmad Sarwat, ada enam alasan yang dibolehkan setiap muslim mengganti wudhu dengan tayamum. Pertama, sakit. Apabila dengan berwudhu diperkirakan akan memperburuk keadaan orang yang sedang sakit, misalnya luka berat di bagian anggota tubuh, maka dibolehkan mengganti dengan tayamum.
Baca Juga:Cara Pilih Sandal yang Nyaman untuk Jumatan
Kedua, tidak ada air. Maksudnya jika kita sudah mencari air namun tidak juga menemukannya, maka dibolehkan mengganti dengan tayamum. Selanjutnya jika seorang muslim berada dalam kondisi darurat dengan cuaca dingin yang ekstrim sehingga apabila menggunakan air akan menjadi mudarat bagi tubuhnya, sementara itu dia tidak mampu untuk menghangatkan air, maka dibolehkan untuk tayamum.
Ketiga, jika seorang muslim tidak mampu mendapatkan air disebabkan sulit mengaksesnya, seperti misalnya sumber air dikuasai oleh musuh atau ada binatang buas yang mengancam nyawa, maka dbolehkan mengganti wudhu dengan tayamum.
Baca Juga:Jusuf Kalla: Masjid Dapat Jadi Shelter Mitigasi Bencana