LANGIT7.ID, Jakarta - Tayamum adalah keringanan dari Allah untuk hambanya dalam bersuci. Apabila seorang muslim mengalami
masyaqqah (kesulitan), maka ia dibolehkan untuk tayamum.
Ustaz Ahmad Sarwat dalam bukunya “Ensiklopedia Fikih Indonesia", jilid dua bab taharah menjelaskan bahwa pada dasarnya tayamum bukan ritual untuk mengangkat hadas, melainkan sekadar ritual yang dijalankan dalam keadaan darurat untuk membolehkan orang berhadas mengerjakan shalat.
Menurut Ahmad Sarwat, ada enam alasan yang dibolehkan setiap muslim mengganti wudhu dengan tayamum. Pertama, sakit. Apabila dengan berwudhu diperkirakan akan memperburuk keadaan orang yang sedang sakit, misalnya luka berat di bagian anggota tubuh, maka dibolehkan mengganti dengan tayamum.
Baca Juga: Cara Pilih Sandal yang Nyaman untuk JumatanKedua, tidak ada air. Maksudnya jika kita sudah mencari air namun tidak juga menemukannya, maka dibolehkan mengganti dengan tayamum. Selanjutnya jika seorang muslim berada dalam kondisi darurat dengan cuaca dingin yang ekstrim sehingga apabila menggunakan air akan menjadi mudarat bagi tubuhnya, sementara itu dia tidak mampu untuk menghangatkan air, maka dibolehkan untuk tayamum.
Ketiga, jika seorang muslim tidak mampu mendapatkan air disebabkan sulit mengaksesnya, seperti misalnya sumber air dikuasai oleh musuh atau ada binatang buas yang mengancam nyawa, maka dbolehkan mengganti wudhu dengan tayamum.
Baca Juga: Jusuf Kalla: Masjid Dapat Jadi Shelter Mitigasi BencanaKeempat, apabila seorang muslim memiliki sedikit air dan ada kebutuhan yang lebih mendesak, maka dibolehkan mengganti dengan tayamum, misalnya ia menemukan anjing yang sangat kehausan, maka memberi minum anjing lebih diutamakan dari pada air itu dipakai berwudhu.
Kelima, apabila diperkirakan akan habis waktu shalat, semisal sumber air cukup dekat namun apabila diusahakan mendapatkannya akan menghabiskan waktu shalat, maka dibolehkan tayamum dengan tanah.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Kemenag Libatkan Remaja Masjid
Baca Juga: Serasa di Madinah, Ini Ornamen Area Wudhu Masjid di Blok M Square(zhd)