home global news

Pembangunan di Desa Harus Berbasis Data dan Kebutuhan, Bukan Keinginan

Sabtu, 20 November 2021 - 08:30 WIB
Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar bersama Bupati Jembrana, Bali. Foto: Kemendes
Pembangunan di desa tidak lagi bisa dilakukan berdasarkan keinginan elite desa semata. Pemerintah desa harus memiliki peta jalan yang jelas untuk memajukan desanya sekaligus memberdayakan masyarakat dengan berbasis data dan kebutuhan yang diperlukan.

"Kebijakan pembangunan di desa memang harus berpatokan pada data, bukan keinginan," kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, di Jakarta, Kamis (18/11/2021).

Pernyataan itu disampaikan Gus Halim -sapaan akrabnya- saat menerima kunjungan Bupati Jembrana, Bali, di Jakarta. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Jembrana Negah Tambah memperkenalkan program baru mereka yang menggandeng Badan Pusat Statistik (BPS) yaitu Desa Bagus yang merupakan akronim Desa Membangun dengan Statistik.

Baca juga: Percepatan Kebangkitan Pariwisata, Perlu Tiga Komponen Jadi Desa Wisata

Dia menjelaskan, Presiden Jono Widodo memberi amanat kepadanya dua hal sebagai Mendes PDTT. Pertama, Dana Desa harus dirasakan oleh seluruh warga desa. Kedua, Dana Desa harus digunakan untuk pemberdayaan ekonomi dan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM).

Untuk mewujudkan amanat itu, Gus Halim merumuskan kebijakan agar arah kebijakan pembangunan desa itu sesuai dengan kebutuhan dan akar budaya. Dia menekankan, tidak boleh lagi ada pembangunan desa yang serampangan dan hanya berdasarkan keinginan elite di desa tanpa kajian dan kebutuhan.

"Dulu penggunaan Dana Desa itu berbasis pada keinginan elite dan kalangan tertentu, bukan berdasarkan kebutuhan desa hingga kurang tepat sasaran," kata mantan ketua DPRD Jawa Timur ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pembangunan desa berbasis data kebutuhan bukan keinginan
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya