home global news

Pemprov Sulsel Tetapkan UMP Tahun 2022 Sebesar Rp3,1 Juta, Naik 3,6%

Ahad, 21 November 2021 - 22:04 WIB
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. (dok.Humas Pemprov Sulsel).
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp3.165.876.

Penetapan UMP tersebut berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 2511/XI/Tahun 2021 tanggal 19 November 2021. UMP tahun ini berbeda dari sebelumnya yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015, saat ini penentuan terbaru melalui PP Nomor 36 Tahun 2021.

“Menetapkan, bahwa Upah Minumim Provinsi Sulawesi Selatan untuk tahun 2022 itu sebesar Rp3.165.876,” kata Andi Sudirman Sulaiman melalui keterangan tertulisnya, Ahad (21/112021).

UMP tahun ini meningkat sebesar 3,6% dari yang di hitung Dewan Pengupahan Propinsi Sulsel sebesar Rp3.052.039,52 adapun batas bawahnya sebesar Rp1.526.019,78.

Baca juga:UMP Jateng Tahun 2022 Ditetapkan Rp1,8 Juta, Buruh Kecewa

Angka tersebut, walaupun sama dengan tahun lalu, namun merupakan nilai maksimun yang bisa ditetapkan sebagai UMP. UMP Sulsel tahun ini merupakan tertinggi ke-4 di Indonesia.

“Kita bertahan pada posisi itu. Jumlah ini yang bisa ditetapkan dan tidak melanggar PP, kita mengambil nilai maksimal sebagai upah,” sebutnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
makassar ump
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya