Wapres: Fatwa MUI Jadi Rujukan Penanggulangan Terorisme
Fajar adhitya
Rabu, 24 November 2021 - 13:02 WIB
Wakil Presiden K.H. Maruf Amin. (Foto: Humas Kominfo).
Wakil Presiden (Wapres) KH Ma’ruf Amin mengatakan posisi Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam kehidupan beragama, berbangsa, dan bernegara sudah tepat. Wapres menegaskan, suara sumir sebagian masyarakat yang menginginkan pembubaran MUI tak rasional.
Wapres yang pernah duduk sebagai Ketua Umum MUI ini menilai, MUI senantiasa berada di garda terdepan dalam upaya pemberantasan terorisme. Bahkan Fatwa MUI tentang terorisme menjadi rujukan dalam penanggulangan terorisme.
“Saya kira MUI pagi-pagi sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad. Fatwa inilah kemudian yang dijadikan sebagai rujukan, referensi dari berbagai upaya penanggulangan, dan pemberantasan terorisme,” tuturnya dikutip siaran pers, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:Momentum Indonesia Ajak Dunia Terapkan Green Economy
Wapres menambahkan, peran MUI dalam penanggulangan terorisme tidak hanya membuat fatwa, tapi juga membuat lembaga yang menanggulanginya. MUI membentuk Tim Penanggulangan Terorisme (TPT) yang juga diketuainya. “Saya sendiri yang mengetuai itu,” kata dia.
MUI bersama berbagai lembaga bahkan turut melahirkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Ketika itu penanggulangan terorisme negara masih dalam bentuk desk terorisme di Menkopolhukam. TPT ini bersama dengan desk terorisme itu terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal terorisme, menangkal radikalisme, bahkan MUI bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, menginisiasi lahirnya BNPT,” ujarnya.
Baca Juga:Malahayati, Laksamana Wanita yang Jadi Nama Jalan di Jakarta
Wapres yang pernah duduk sebagai Ketua Umum MUI ini menilai, MUI senantiasa berada di garda terdepan dalam upaya pemberantasan terorisme. Bahkan Fatwa MUI tentang terorisme menjadi rujukan dalam penanggulangan terorisme.
“Saya kira MUI pagi-pagi sudah membuat fatwa tentang terorisme sebagai tindakan yang haram dan tidak termasuk jihad. Fatwa inilah kemudian yang dijadikan sebagai rujukan, referensi dari berbagai upaya penanggulangan, dan pemberantasan terorisme,” tuturnya dikutip siaran pers, Rabu (24/11/2021).
Baca Juga:Momentum Indonesia Ajak Dunia Terapkan Green Economy
Wapres menambahkan, peran MUI dalam penanggulangan terorisme tidak hanya membuat fatwa, tapi juga membuat lembaga yang menanggulanginya. MUI membentuk Tim Penanggulangan Terorisme (TPT) yang juga diketuainya. “Saya sendiri yang mengetuai itu,” kata dia.
MUI bersama berbagai lembaga bahkan turut melahirkan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). “Ketika itu penanggulangan terorisme negara masih dalam bentuk desk terorisme di Menkopolhukam. TPT ini bersama dengan desk terorisme itu terus melakukan upaya-upaya sosialisasi dalam rangka menangkal terorisme, menangkal radikalisme, bahkan MUI bersama dengan ormas-ormas Islam lainnya, bersama dengan pemerintah dalam hal ini Menko Polhukam, menginisiasi lahirnya BNPT,” ujarnya.
Baca Juga:Malahayati, Laksamana Wanita yang Jadi Nama Jalan di Jakarta