KH Wawan Suryana: Wakaf Itu Hakikatnya Milik Allah
Fajar adhitya
Kamis, 25 November 2021 - 20:02 WIB
Ilustrasi negara maju, rakyat sejahtera. Foto: Langit7.id/ iStock
Wakaf merupakan salah satu sistem ekonomi syariah yang memiliki peran besar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Wakaf boleh diinvestasikan dan keuntungannya wajib kembali untuk kemaslahatan umat.
Wakil Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, KH Wawan Suryana menjelaskan, wakaf adalah penyerahan objek wakaf, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak kepada pihak yang mampu mengelola wakaf untuk kemaslahatan umat Islam.
“Wakaf itu hakikatnya adalah milik Allah, jadi kalau harta sudah diwakafkan, hak miliknya sudah bukan pada kita lagi,” kata Kiai Wawan dalam kajian virtual 'Dana Wakaf Digunakan Negara', dikutip Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:Kemenag: Sensus dan Pendataan Masjid Perlu Digarap Serius
Kiai Wawan menjelaskan, aset wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan. Namun, wakaf boleh dikelola untuk mendapat keuntungan dalam bentuk investasi atau model bisnis lainnya. Dengan demikian wakaf merupakan aset umat Islam yang memiliki potensi ekonomi.
“Harus diperlihara asetnya dan dimanfaatkan untuk fi sabilillah, di jalan Allah dan menjadi kemaslahatan umat. Sehingga diharapkan ketika terjadi maslahat pahalanya terus mengalir kepada muwakif (pemberi wakaf),” tuturnya.
Baca Juga:Melirik Masjid Unik Berbentuk Kabah di Baleendah Bandung
Wakil Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, KH Wawan Suryana menjelaskan, wakaf adalah penyerahan objek wakaf, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak kepada pihak yang mampu mengelola wakaf untuk kemaslahatan umat Islam.
“Wakaf itu hakikatnya adalah milik Allah, jadi kalau harta sudah diwakafkan, hak miliknya sudah bukan pada kita lagi,” kata Kiai Wawan dalam kajian virtual 'Dana Wakaf Digunakan Negara', dikutip Kamis (25/11/2021).
Baca Juga:Kemenag: Sensus dan Pendataan Masjid Perlu Digarap Serius
Kiai Wawan menjelaskan, aset wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan. Namun, wakaf boleh dikelola untuk mendapat keuntungan dalam bentuk investasi atau model bisnis lainnya. Dengan demikian wakaf merupakan aset umat Islam yang memiliki potensi ekonomi.
“Harus diperlihara asetnya dan dimanfaatkan untuk fi sabilillah, di jalan Allah dan menjadi kemaslahatan umat. Sehingga diharapkan ketika terjadi maslahat pahalanya terus mengalir kepada muwakif (pemberi wakaf),” tuturnya.
Baca Juga:Melirik Masjid Unik Berbentuk Kabah di Baleendah Bandung