Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 04 Juni 2026
home wirausaha syariah detail berita

KH Wawan Suryana: Wakaf Itu Hakikatnya Milik Allah

fajar adhitya Kamis, 25 November 2021 - 20:02 WIB
KH Wawan Suryana: Wakaf Itu Hakikatnya Milik Allah
Ilustrasi negara maju, rakyat sejahtera. Foto: Langit7.id/ iStock
LANGIT7.ID, Jakarta - Wakaf merupakan salah satu sistem ekonomi syariah yang memiliki peran besar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Wakaf boleh diinvestasikan dan keuntungannya wajib kembali untuk kemaslahatan umat.

Wakil Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, KH Wawan Suryana menjelaskan, wakaf adalah penyerahan objek wakaf, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak kepada pihak yang mampu mengelola wakaf untuk kemaslahatan umat Islam.

“Wakaf itu hakikatnya adalah milik Allah, jadi kalau harta sudah diwakafkan, hak miliknya sudah bukan pada kita lagi,” kata Kiai Wawan dalam kajian virtual 'Dana Wakaf Digunakan Negara', dikutip Kamis (25/11/2021).

Baca Juga: Kemenag: Sensus dan Pendataan Masjid Perlu Digarap Serius

Kiai Wawan menjelaskan, aset wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan. Namun, wakaf boleh dikelola untuk mendapat keuntungan dalam bentuk investasi atau model bisnis lainnya. Dengan demikian wakaf merupakan aset umat Islam yang memiliki potensi ekonomi.

“Harus diperlihara asetnya dan dimanfaatkan untuk fi sabilillah, di jalan Allah dan menjadi kemaslahatan umat. Sehingga diharapkan ketika terjadi maslahat pahalanya terus mengalir kepada muwakif (pemberi wakaf),” tuturnya.

Baca Juga: Melirik Masjid Unik Berbentuk Kabah di Baleendah Bandung

Wakaf boleh diinvestasikan pada pembangunan infrastruktur atau bidang lain yang memberikan keuntungan (return), misalnya perkantoran, toko, mall, dan perkebunan. Wakaf yang menghasilkan keuntungan secara materi disebut wakaf produktif.

Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital Majukan Ekonomi Syariah

Baca Juga: Merintis Bisnis Otomotif, Gontor Auto Service Segera Hadir

(zhd)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 04 Juni 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:15
Maghrib
17:48
Isya
19:01
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)