LANGIT7.ID, Jakarta - Wakaf merupakan salah satu sistem ekonomi syariah yang memiliki peran besar dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat. Wakaf boleh diinvestasikan dan keuntungannya wajib kembali untuk kemaslahatan umat.
Wakil Sekretaris Dewan Hisbah PP Persis, KH Wawan Suryana menjelaskan, wakaf adalah penyerahan objek wakaf, baik benda bergerak maupun benda tidak bergerak kepada pihak yang mampu mengelola wakaf untuk kemaslahatan umat Islam.
“Wakaf itu hakikatnya adalah milik Allah, jadi kalau harta sudah diwakafkan, hak miliknya sudah bukan pada kita lagi,” kata Kiai Wawan dalam kajian virtual 'Dana Wakaf Digunakan Negara', dikutip Kamis (25/11/2021).
Baca Juga: Kemenag: Sensus dan Pendataan Masjid Perlu Digarap SeriusKiai Wawan menjelaskan, aset wakaf tidak boleh diperjualbelikan, dihibahkan, dan diwariskan. Namun, wakaf boleh dikelola untuk mendapat keuntungan dalam bentuk investasi atau model bisnis lainnya. Dengan demikian wakaf merupakan aset umat Islam yang memiliki potensi ekonomi.
“Harus diperlihara asetnya dan dimanfaatkan untuk fi sabilillah, di jalan Allah dan menjadi kemaslahatan umat. Sehingga diharapkan ketika terjadi maslahat pahalanya terus mengalir kepada muwakif (pemberi wakaf),” tuturnya.
Baca Juga: Melirik Masjid Unik Berbentuk Kabah di Baleendah BandungWakaf boleh diinvestasikan pada pembangunan infrastruktur atau bidang lain yang memberikan keuntungan (return), misalnya perkantoran, toko, mall, dan perkebunan. Wakaf yang menghasilkan keuntungan secara materi disebut wakaf produktif.
Wakaf produktif adalah sebuah skema pengelolaan donasi wakaf dari umat, yaitu dengan memproduktifkan donasi tersebut, hingga mampu menghasilkan surplus yang berkelanjutan. Donasi wakaf dapat berupa benda bergerak, seperti uang dan logam mulia, maupun benda tidak bergerak, seperti tanah dan bangunan.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Digital Majukan Ekonomi SyariahBaca Juga: Merintis Bisnis Otomotif, Gontor Auto Service Segera Hadir(zhd)