LANGIT7.ID, Jakarta - Jumlah masjid dan mushalla di Indonesia terus mengalami pertumbuhan. Kementerian Agama menyatakan sensus dan pendataan masjid perlu segera digarap dengan serius.
Kepala Seksi Kemakmuran Masjid Ditejen Bimas Islam, Fakhry Affan mengatakan, pendataan masjid di DKI Jakarta harus dilakukan secara masif. Sebab, masjid dan mushalla khususnya di DKI Jakarta cukup banyak dan jumlahnya terus bertambah dari tahun ke tahun, sehingga sensus pendataan perlu diseriusi.
“Pentingnya pendataan dilakukan, karena seharusnya kita (Kementerian Agama) yang memiliki data base masjid dan mushalla di seluruh Indonesia,” kata Fakhry dalam agenda Pembinaan Kemakmuran dan Standarisasi Masjid bertema ‘Aktualisasi Peran dan Fungsi Masjid Sebagai Pembinaan Umat’ di Fave Hotel Cililitan, Jakarta Timur, dikutip Rabu (24/11/2021).
Baca Juga: Masjid Diharapkan Jadi Tempat Penyemaian Dakwah ModeratFakhry mengatakan, pendataan masjid diperlukan untuk menyeragamkan data jumlah masjid se-Indonesia, agar memudahkan dalam melakukan analisis terkait keberadaan masjid. Pendataan masjid dan mushalla juga bermanfaat bagi masjid bila ada bantuan dari pemerintah.
Pendataan masjid sudah sangat mudah dilakukan, menurut Fakhry, semua pengurus masjid dan mushalla bisa mendaftarkan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Masjid (SIMAS) atau pada laman
simas.kemenag.go.id.
Baca Juga: Mengenal Danau Gawir Destinasi Wisata Alam di Tangerang“Ke depannya sistem ini juga akan dikembangkan seperti Facebook jadi semua pengurus masjid bisa memperbaharui profil masjid atau mushallanya. Misalnya foto-foto ruangan masjid, aktivitas kegiatan, bahkan bisa meng-update jadwal imam dan muazinnya,” kata Fakhry.
Cara Daftarkan Masjid atau Mushalla ke SIMASPendaftaran masjid dan mushalla dapat dilakukan melalui operator SIMAS di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kemenag terdekat dengan membawa sejumlah persyaratan.
Adapun persyaratan yang harus dilengkapi, yaitu:
1. Surat Keputusan Pendirian atau Pembentukan Takmir Masjid atau Mushalla;
2. Surat Keterangan Status Tanah atau Wakaf serta Sertifikat; dan
3. Foto Bangunan Masjid atau Mushalla dalam Bentuk Softcopy (size maksimal 1Mb).
Baca Juga: Bolehkah Orang yang Junub Masuk ke Dalam Masjid?(zhd)