Hadapi Tantangan Dakwah Digital, Larangan Santri Bawa HP Perlu Dikaji Ulang
Muhajirin
Senin, 29 November 2021 - 08:56 WIB
Mayoritas pesantren masih melarang santri membawa HP, jika ketahuan membawa akan dihancurkan (foto: darunnajah.com)
Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Temanggung, KH M Furqon, menilai larangan penggunaan telepon seluler bagi santri di pondok pesantren perlu ditinjau ulang. Penting bagi santri menyebarkan nilai-nilai kebaikan di dunia maya.
Selain itu, santri tidak boleh gagap terhadap ruangan baru tersebut, namun justru aktif dan reaktif untuk kepentingan dakwah Islam rahmatan lil alamin.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah itu mengatakan, jika sebelumnya banyak pesantren yang melarang penggunaan telepon seluler, sebaiknya dikaji ulang dan ditemukan format yang tepat agar penggunaan telepon seluler tidak salah arah.
"Di dunia maya itu bisa berbuat pahala, bisa juga berbuat dosa. Jadi harus dipastikan internet yang digunakan untuk hal-hal positif dan baik," kata M. Furqon dalam kegiatan Santri Gayeng Nusantara (SGN) mendampingi santri mengenal teknologi informasi di Pondok Pesantren Al Hidayah, Kranggan, Temanggung, Ahad (28/11/2021).
Baca Juga: Mengapa Santri Haram Membawa HP ke Pesantren? Ini Penjelasannya
Selain itu, santri tidak boleh gagap terhadap ruangan baru tersebut, namun justru aktif dan reaktif untuk kepentingan dakwah Islam rahmatan lil alamin.
Pengasuh Pondok Pesantren Al Hidayah itu mengatakan, jika sebelumnya banyak pesantren yang melarang penggunaan telepon seluler, sebaiknya dikaji ulang dan ditemukan format yang tepat agar penggunaan telepon seluler tidak salah arah.
"Di dunia maya itu bisa berbuat pahala, bisa juga berbuat dosa. Jadi harus dipastikan internet yang digunakan untuk hal-hal positif dan baik," kata M. Furqon dalam kegiatan Santri Gayeng Nusantara (SGN) mendampingi santri mengenal teknologi informasi di Pondok Pesantren Al Hidayah, Kranggan, Temanggung, Ahad (28/11/2021).
Baca Juga: Mengapa Santri Haram Membawa HP ke Pesantren? Ini Penjelasannya