home wirausaha syariah

Mengenal Kebijakan Ekonomi Syariah di Indonesia

Rabu, 05 Januari 2022 - 10:50 WIB
Ilustrasi ekonomi syariah di Indonesia. Foto: Republika
Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin membaik. Pada 2020, Indonesia menempati posisi ke-4 berdasar State of the Global Islamic Economy Report (SGIE) oleh Dinar Standard. Sementara itu, posisi sektor keuangan syariah Indonesia di kancah global juga meningkat.



Berdasarkan Islamic Finance Development Index yang dikeluarkan oleh Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), industri keuangan syariah Indonesia berhasil naik ke peringkat ke-2 setelah pada tahun lalu menempati posisi ke-4. Hal ini didukung oleh peningkatan dalam indikator knowledge, awareness dan governance.

Secara garis besar, ekonomi syariah Indonesia telah diterapkan pada sektor keuangan seperti perbankan, industri keuangan non-bank, dan pasar modal. Kemudian pada berbagai bidang industri, UKM dan UMKM, hingga finansial teknologi.

Meningkatnya minat masyarakat terhadap produk-produk ekonomi syariah pada sisi lainnya memerlukan rasa aman, baik secara finansial maupun spriritual. Pemerintah bersama otoritas lembaga keuangan telah menelurkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait ekonomi syariah.

Upaya strategis dalam hubungannya dengan pengembangan ekonomi Islam ini telah mulai dilakukan pemerintah, antara lain dengan penyusunan perangkat perundangan pada tahun 2008 telah disahkan yaitu UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Nasional 14dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah telah disahkan sebagai landasan yuridis yang utuh bagi praktik bank syariah.

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ekonomi syariah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya