Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 30 April 2026
home wirausaha syariah detail berita

Mengenal Kebijakan Ekonomi Syariah di Indonesia

fajar adhitya Rabu, 05 Januari 2022 - 10:50 WIB
Mengenal Kebijakan Ekonomi Syariah di Indonesia
Ilustrasi ekonomi syariah di Indonesia. Foto: Republika
LANGIT7.ID, Jakarta - Perkembangan ekonomi syariah di Indonesia semakin membaik. Pada 2020, Indonesia menempati posisi ke-4 berdasar State of the Global Islamic Economy Report (SGIE) oleh Dinar Standard. Sementara itu, posisi sektor keuangan syariah Indonesia di kancah global juga meningkat.

Berdasarkan Islamic Finance Development Index yang dikeluarkan oleh Islamic Corporation for the Development of the Private Sector (ICD), industri keuangan syariah Indonesia berhasil naik ke peringkat ke-2 setelah pada tahun lalu menempati posisi ke-4. Hal ini didukung oleh peningkatan dalam indikator knowledge, awareness dan governance.

Secara garis besar, ekonomi syariah Indonesia telah diterapkan pada sektor keuangan seperti perbankan, industri keuangan non-bank, dan pasar modal. Kemudian pada berbagai bidang industri, UKM dan UMKM, hingga finansial teknologi.

Meningkatnya minat masyarakat terhadap produk-produk ekonomi syariah pada sisi lainnya memerlukan rasa aman, baik secara finansial maupun spriritual. Pemerintah bersama otoritas lembaga keuangan telah menelurkan berbagai kebijakan dan regulasi terkait ekonomi syariah.

Upaya strategis dalam hubungannya dengan pengembangan ekonomi Islam ini telah mulai dilakukan pemerintah, antara lain dengan penyusunan perangkat perundangan pada tahun 2008 telah disahkan yaitu UU No 19 Tahun 2008 Tentang Surat Berharga Syariah Nasional 14dan UU No 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah telah disahkan sebagai landasan yuridis yang utuh bagi praktik bank syariah.

Bank Indonesia sebagi otoritas keuangan juga mengeluarkan regulasi yang dibutuhkan dalam praktik ekonomi syariah, khususnya praktik perbankan syariah. Demikian juga sebagai pemegang otoritas hukum, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Perna nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang merupakan hukum terapan ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama.

Dari otoritas pengawas, sebagai salah satu bentuk konkrit dukungan OJK dalam mendorong sinergi ekonomi syariah dengan ekosistemnya, misalnya, OJK menerbitkan peraturan perbankan dalam POJK Nomor 28/POJK.03/2019 tentang Sinergi Perbankan Dalam Satu Kepemilikan Untuk Pengembangan Perbankan Syariah pada November 2019. Selain itu tentu saja ada fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia.

Secara umum, kebijakan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dituangkan dalam Cetak Biru Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah, yang merupakan bagian dari kebijakan Bank Indonesia dalam menjalankan tugasnya. Cetak Biru Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah yang telah ditetapkan sejak Tahun 2017.

Kerangka itu menjadi dasar untuk mewujudkan pengembangan ekonomi dan keuangan Indonesia yang adil, bertumbuh sepadan, dan berkesinambungan sesuai dengan nilai-nilai dan prinsip dasar syariah. Kerangka pengembangan tersebut terdiri atas tiga pilar, yaitu pemberdayaan ekonomi syariah, pendalaman pasar keuangan syariah, serta penguatan riset, asesmen, dan edukasi.

(zul)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 30 April 2026
Imsak
04:26
Shubuh
04:36
Dhuhur
11:53
Ashar
15:14
Maghrib
17:50
Isya
19:00
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)