Cuitannya Sering Menyudutkan, Begini Islam Memandang Buzzer
Muhammad rifai akif
Rabu, 08 Desember 2021 - 14:47 WIB
Buzzer di media sosial. Foto: LANGIT7/iStock
Beberapa tahun belakangan, masyarakat Indonesia mengenal istilah baru, buzzer. Bila ditengok dari sisi bahasa, arti buzzer adalah pendengung di media sosial. Tujuan untuk mempengaruhi pandangan publik akan suatu isu, yang biasanya dilakukan secara terang-terangan atau memakai akun anonim.
Awalnya, buzzer banyak digunakan sebagai bagian dari strategi pemasaran digital, khususnya dalam penjualan produk. Hanya saja, belakangan metode tersebut digunakan di ranah politik untuk mendongkrak elektabilitas dan popularitas tokoh.
Sayangnya, tak berjalan sesuai konsep awal, buzzer yang kini berubah jadi profesi lebih banyak menyajikan informasi yang menyudutkan.Baca
Baca juga: Begini Pandangan Islam Terhadap Perusak Rumah Tangga Orang Lain
Melihat realita tersebut, bagaimana sebetulnya hukum buzzer dalam Islam? Apakah diperbolehkan dan halal atau justru sebaliknya?
Ketua MUI, KH. Jeje Zainuddin menganggap ada dua karakter buzzer yang ada berdasarkan tugasnya, yaitu:
Pertama, apabila tugas buzzer itu menyuarakan, mengkampanyekan, mempromosikan atau mengopinikan tentang suatu produk perusahaan, tentang suatu program lembaga, atau mengkampanyekan satu figur di dalam kontestasi pemilihan umum dan sebagainya. Dengan penyampaian yang berbasis data dan fakta.
Awalnya, buzzer banyak digunakan sebagai bagian dari strategi pemasaran digital, khususnya dalam penjualan produk. Hanya saja, belakangan metode tersebut digunakan di ranah politik untuk mendongkrak elektabilitas dan popularitas tokoh.
Sayangnya, tak berjalan sesuai konsep awal, buzzer yang kini berubah jadi profesi lebih banyak menyajikan informasi yang menyudutkan.Baca
Baca juga: Begini Pandangan Islam Terhadap Perusak Rumah Tangga Orang Lain
Melihat realita tersebut, bagaimana sebetulnya hukum buzzer dalam Islam? Apakah diperbolehkan dan halal atau justru sebaliknya?
Ketua MUI, KH. Jeje Zainuddin menganggap ada dua karakter buzzer yang ada berdasarkan tugasnya, yaitu:
Pertama, apabila tugas buzzer itu menyuarakan, mengkampanyekan, mempromosikan atau mengopinikan tentang suatu produk perusahaan, tentang suatu program lembaga, atau mengkampanyekan satu figur di dalam kontestasi pemilihan umum dan sebagainya. Dengan penyampaian yang berbasis data dan fakta.