Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 19 Juli 2026
home lifestyle muslim detail berita

Cuitannya Sering Menyudutkan, Begini Islam Memandang Buzzer

muhammad rifai akif Rabu, 08 Desember 2021 - 14:47 WIB
Cuitannya Sering Menyudutkan, Begini Islam Memandang Buzzer
Buzzer di media sosial. Foto: LANGIT7/iStock
LANGIT7.ID - , Jakarta - Beberapa tahun belakangan, masyarakat Indonesia mengenal istilah baru, buzzer. Bila ditengok dari sisi bahasa, arti buzzer adalah pendengung di media sosial. Tujuan untuk mempengaruhi pandangan publik akan suatu isu, yang biasanya dilakukan secara terang-terangan atau memakai akun anonim.

Awalnya, buzzer banyak digunakan sebagai bagian dari strategi pemasaran digital, khususnya dalam penjualan produk. Hanya saja, belakangan metode tersebut digunakan di ranah politik untuk mendongkrak elektabilitas dan popularitas tokoh.

Sayangnya, tak berjalan sesuai konsep awal, buzzer yang kini berubah jadi profesi lebih banyak menyajikan informasi yang menyudutkan.Baca

Baca juga: Begini Pandangan Islam Terhadap Perusak Rumah Tangga Orang Lain

Melihat realita tersebut, bagaimana sebetulnya hukum buzzer dalam Islam? Apakah diperbolehkan dan halal atau justru sebaliknya?

Ketua MUI, KH. Jeje Zainuddin menganggap ada dua karakter buzzer yang ada berdasarkan tugasnya, yaitu:

Pertama, apabila tugas buzzer itu menyuarakan, mengkampanyekan, mempromosikan atau mengopinikan tentang suatu produk perusahaan, tentang suatu program lembaga, atau mengkampanyekan satu figur di dalam kontestasi pemilihan umum dan sebagainya. Dengan penyampaian yang berbasis data dan fakta.

Kedua, apabila tugas buzzer memanipulasi, ada unsur melebih-lebihkan apalagi unsur membohongi bagi khalayak yang lain khususnya bagi pengguna media sosial. Sehingga merubah persepsi yang tidak sebenernya daripada produk, program atau figur yang diangkat.

Berdasarkan tugasnya, maka pekerjaan yang berbentuk jasa ini, memiliki aspek hukum yang berbeda. Setidaknya ada dua hukum dengan sudut pandang yang berlainan.

Buzzer itu boleh dan halal
"Jika orang menyampaikan publikasi yang baik, menjadi buzzer yang objektif menyampaipan sesuai dengan data dan fakta. Kemudian mendapatkan bayaran daripada pekerjaannya itu, maka itu termasuk pekerjaan yang halal, karena tidak ada aspek-aspek keharaman yang dia langgar." Papar KH. Jeje saat dihubungi Langit7, Rabu (8/12/2021).

Artinya, jika dalam koridor kebenaran yang disampaikan maka hukumnya halal menjadi buzzer. Namun hal tersebut menjadi berbeda bila buzzer menyampaikan informasi yang bohong atau palsu.

"Tetapi apabila buzzer itu di dalam rangka promosi dalam rangka publikasi, kampanye, membuat narasi dan opini yang bohong dan palsu, apalagi mengandung unsur manipulasi dan memutar balikkan fakta, yang penting program atau produk atau figurnya diterima dan disambut oleh publik. Maka tindakan buzzer yang seperti itu, haram." Terang KH. Jeje.

Buzzer yang menjual jasa agar opini orang sesuai dengan kepentingan perusahaan atau pedagang dalam rangka menjual produk, maka disebut Najasy.

Pengertian Najasy secara istilah dari buku Ushul Fiqh Ekonomi & Keuangan Kontemporer karya Moh. Mufid (2016: 38) adalah suatu praktik dagang di mana seseorang pura-pura menawar barang dengan maksud menaikkan harga agar orang lain bersedia membeli dengan harga tersebut.

"Buzzer seperti ini, dan juga Najasy adalah di haramkan dalam agama Islam," jelas KH. Jeje.

Baca juga: Suami Istri Umbar Kemesraan di Media Sosial, Bagaimana Pandangan Islam?

Di zaman media sosial seperti ini, banyak sekali yang bisa dibuat-buat. Ada yang sebenernya lemah lalu di promosikan sebagai sesuatu yang kuat. Sebaliknya yang sebetulnya kuat, dianggap oleh rivalnya dengan kampanye seolah-olah sesuatu yang lemah.

Sehingga menjadi buzzer juga harus berhati-hati, karena irisan hukumnya dalam Islam sangat tipis antara hukum yang halal dan yang haram. Wallahu a'lam bisshowab.

(est)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 19 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan