Berstatus PKPU, Direktur Utama Garuda: Bukan Pailit
Fajar adhitya
Kamis, 09 Desember 2021 - 21:05 WIB
Maskapai Garuda Indonesia. Foto: Langit7.id/iStock.
Pengadilan Niaga, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara terhadap PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Kamis (9/12/2021). Direktur Utama Garuda Irfan Setiaputra, menyikapi positif putusan tersebut.
Ia mengatakan, putusan PKPU menjadi fondasi penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan. Ia juga menyatakan PKPU bukanlah proses kepailitan.
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur,” katanya.
Baca Juga:Masjid Al Fatih Al Ansar Makassar, Jadi Obat Rindu ke Tanah Suci
Manajemen akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Emiten penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) kini sedang menyusun rencana dalam rangka mengakomodasi rencana bisnis GIAA setelah restrukturisasi dilakukan.
“Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum,” kata Irfan.
Baca Juga:Pria Ini Putuskan Mundur dan Buka Usaha Kuliner
Ia mengatakan, putusan PKPU menjadi fondasi penting bagi Garuda Indonesia yang saat ini tengah melaksanakan restrukturisasi dan memulihkan kinerja perusahaan. Ia juga menyatakan PKPU bukanlah proses kepailitan.
“Putusan PKPU Sementara memberikan kami waktu 45 hari untuk mengajukan proposal perdamaian yang memuat rencana restrukturisasi kewajiban usaha terhadap kreditur,” katanya.
Baca Juga:Masjid Al Fatih Al Ansar Makassar, Jadi Obat Rindu ke Tanah Suci
Manajemen akan berkoordinasi dengan Tim Pengurus di bawah pengawasan Hakim Pengawas dan memastikan semua hal-hal terkait berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku. Emiten penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia Tbk. (GIAA) kini sedang menyusun rencana dalam rangka mengakomodasi rencana bisnis GIAA setelah restrukturisasi dilakukan.
“Perlu kita pahami bersama bahwa proses PKPU bukanlah proses kepailitan. Proses ini memberikan ruang bagi Garuda untuk bernegosiasi dengan kreditur dalam koridor hukum,” kata Irfan.
Baca Juga:Pria Ini Putuskan Mundur dan Buka Usaha Kuliner