Airlangga: Tak Ada PPKM Level 4 dan 3 di Luar Jawa-Bali
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 13 Desember 2021 - 19:05 WIB
Menko Perekonomian RI, Airlangga Hartarto pastikan tak ada provinsi di luar Jawa-Bali yang berada di PPKM Level 4 dan 3. (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto, menyampaikan tidak ada lagi provinsi di luar Jawa-Bali yang berada pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan 3. Sementara itu, sebanyak 21 provinsi di berada di level 2 dan 6 provinsi berada di level 1.
Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM secara daring, Senin (13/12/2021) sore. Airlangga mengatakan tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa-Bai yang berada di level 4.
Baca juga:Cegah Varian Omicron, Menlu Imbau WNI Tak Bepergian ke Luar Negeri
"Kemudian di tingkat luar kabupaten/kota, itu 3 kabupaten/kota di Level 3, 0 [kabupaten/kota] di Level 4, dan di Level 3 adalah Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. Terkait dengan Level 1 ada di 248 kabupaten/kota," kata Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengantisipasi adanya peningkatan penularan Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pada Inmendagri 66/2021 diatur bahwa pelaku perjalanan adalah individu yang telah melaksanakan dua kali vaksin, dosis satu dan dua. Jam operasional tempat-tempat terbuka dan tempat umum dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen, serta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga:Tren Pariwisata Mulai Pulih, Pelancong Lirik Asuransi Perjalanan
Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian dalam keterangan pers usai mengikuti Rapat Terbatas mengenai Evaluasi PPKM secara daring, Senin (13/12/2021) sore. Airlangga mengatakan tidak ada kabupaten/kota di luar Jawa-Bai yang berada di level 4.
Baca juga:Cegah Varian Omicron, Menlu Imbau WNI Tak Bepergian ke Luar Negeri
"Kemudian di tingkat luar kabupaten/kota, itu 3 kabupaten/kota di Level 3, 0 [kabupaten/kota] di Level 4, dan di Level 3 adalah Sumba Tengah, Bangka, dan Teluk Bintuni. Terkait dengan Level 1 ada di 248 kabupaten/kota," kata Airlangga.
Dalam kesempatan tersebut, Menko Perekonomian menegaskan bahwa pemerintah telah menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 untuk mengantisipasi adanya peningkatan penularan Covid-19 pada perayaan Natal dan Tahun Baru.
Pada Inmendagri 66/2021 diatur bahwa pelaku perjalanan adalah individu yang telah melaksanakan dua kali vaksin, dosis satu dan dua. Jam operasional tempat-tempat terbuka dan tempat umum dibatasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 75 persen, serta diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Baca juga:Tren Pariwisata Mulai Pulih, Pelancong Lirik Asuransi Perjalanan