home global news

Cegah Varian Omicron, Pemerintah Perketat Perjalanan Internasional

Kamis, 16 Desember 2021 - 09:15 WIB
Ilustrasi perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan bagi pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut sebagai upaya mencegah kasus Covid-19 varian Omicron yang diklaim lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan dalam mengantisipasi Omicron, pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.

"Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional," kata Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12).

Baca juga:Pemerintah Upayakan Tes Khusus untuk Mendeteksi Covid-19 Varian Omicron

Wiku menjelaskan salah satu strategi pencegahan yang dilakukan pemerintah ialah memperketat perjalanan internasional. Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.

Rincian kebijakan tersebut seperti pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan larangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron. Namun, untuk WNI tetap diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
covid-19 omicron perjalanan internasional wiku adisasmito jubir satgas covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya