Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 April 2026
home global news detail berita

Cegah Varian Omicron, Pemerintah Perketat Perjalanan Internasional

Garry Talentedo Kesawa Kamis, 16 Desember 2021 - 09:15 WIB
Cegah Varian Omicron, Pemerintah Perketat Perjalanan Internasional
Ilustrasi perjalanan internasional di masa pandemi Covid-19. (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan pembatasan bagi pelaku perjalanan internasional. Hal tersebut sebagai upaya mencegah kasus Covid-19 varian Omicron yang diklaim lebih cepat menular meskipun dalam gejala ringan.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito menjelaskan dalam mengantisipasi Omicron, pemerintah menerapkan strategi pencegahan berlapis terutama menjelang masa Natal dan Tahun Baru.

"Meskipun kasus di Indonesia terbilang terkendali dan belum terdeteksi kasus Omicron, namun Indonesia tidak lengah dan ikut mengantisipasi varian Omciron dengan memberlakukan kebijakan perjalanan internasional," kata Wiku seperti dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/12).

Baca juga: Pemerintah Upayakan Tes Khusus untuk Mendeteksi Covid-19 Varian Omicron

Wiku menjelaskan salah satu strategi pencegahan yang dilakukan pemerintah ialah memperketat perjalanan internasional. Kebijakan ini dirancang dengan melibatkan berbagai pakar dan kementerian/lembaga terkait dan mengutamakan keamanan seluruh masyarakat.

Rincian kebijakan tersebut seperti pembatasan sementara pelaku perjalanan internasional yang berasal dari negara atau wilayah yang sudah memiliki transmisi komunitas kasus Omicron.

Selain itu, pemerintah juga memberlakukan larangan masuk bagi yang berasal atau memiliki riwayat perjalanan dari negara atau wilayah dengan kasus lokal Omicron. Namun, untuk WNI tetap diperbolehkan masuk dengan syarat, wajib melakukan PCR maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan.

Dalam proses karantina, juga diterapkan kebijakan entry dan exit testing, yaitu tes saat kedatangan dan setelah karantina. Entry test PCR ulang di hari pertama kedatangan, exit test PCR ulang kedua di hari ke-13 karantina, dan menyelesaikan karantina selama 14 hari.

Baca juga: Cegah Varian Omicron, Menlu Imbau WNI Tak Bepergian ke Luar Negeri

Sementara pelaku perjalanan Internasional yang berasal dari negara lainnya, wajib menyertakan tes PCR 3X 24 jam sebelum kedatangan, melakukan tes PCR di hari kedatangan, serta karantina selama 10 hari dengan tes PCR pada hari ke-2 dan ke 9.

Kedepannya, untuk daftar negara yang dibatasi, pemerintah akan meninjau secara berkala sesuai dengan dinamika kasus di Indonesia dan di dunia.

"Kebijakan karantina adalah kunci pencegahan importasi kasus. Dan harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan," jelas Wiku.

(sof)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 April 2026
Imsak
04:28
Shubuh
04:38
Dhuhur
11:56
Ashar
15:14
Maghrib
17:54
Isya
19:04
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)