home global news

Satgas Covid Imbau Warga Tunda Perjalanan ke Luar Negeri

Jum'at, 17 Desember 2021 - 16:15 WIB
Ilustrasi larangan masuk warga asing karena varian baru Omicron. (Foto: Langit7.id/iStock)
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 meminta kepada masyarakat Indonesia untuk menunda perjalanan ke luar negeri. Hal itu sebagai upaya menekan risiko penularan Covid-19 varian Omicron.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adi Sasmito. Wiku mengimbau warga menunda perjalanan ke luar negeri apabila tidak ada kepentingan yang bersifat darurat.

"Apabila perjalanan harus dilakukan karena keadaan yang sangat mendesak seperti alasan untuk kesehatan, kedukaan, atau tugas kedinasan maka perlu adanya pelaksanaan mekanisme kedatangan pelaku perjalanan internasional sesuai prosedur yang berlaku dan terkini dalam surat edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021," kata Wiku, seperti dikutip Jumat (17/12).

Baca juga:Antisipasi Penyebaran Omicron, Puan: Gencarkan Tracing

Dalam hal ini, Satgas memohon kesediaan masyarakat untuk bekerja sama dengan pemerintah demi menjaga kondisi perkembangan Covid-19 di Indonesia agar tetap kondusif.

Wiku menyampaikan bahwa pemerintah untuk sementara menutup pintu masuk bagi pelaku perjalanan dari negara dengan transmisi SARS-CoV-2 varian Omicron. Sementara bagi Warga Negara Indonesia (WNI) masih diperbolehkan masuk dengan syarat ketat.

"WNI diperbolehkan masuk ke Indonesia dengan syarat ketat yaitu (karantina) 14x24 jam untuk WNI dari negara dengan transmisi Omicron. Sedangkan untuk WNI dari negara lainnya wajib karantina 10x24 jam," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
satgas covid wiku adisasmito omicron waspada omicron covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya