home global news

Bersifat Situasional, Ganjil Genap di Empat Ruas Jalan Tol Dibatalkan

Rabu, 22 Desember 2021 - 05:05 WIB
Ilustrasi jalan tol. (Foto: ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/wsj)
Penerapan ganjil genap di empat ruas jalan tol jelang libur Natal dan Tahun Baru batal diterapkan. Peraturan tersebut sebelumnya akan berlaku mulai Senin 20 Desember hingga 2 Januari 2022 mendatang.

"Kebijakan (ganjil genap) tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda," kata Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Senin (20/12).

Baca juga:Pemerintah Terbitkan Aturan Ganjil Genap di Sejumlah Ruas Tol Jelang Libur Nataru

Meski demikian, Sambodo belum bisa memastikan seperti apa kebijakan pengganti yang akan ditetapkan pemerintah selama libur nataru. Pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah.

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjelaskan bahwa aturan ganjil genap bersifat situasional. Namun, Kemenhub juga meyiapkan langkah alternatif untuk mencegah mobilitas masyarakat selama libur nataru.



"Bagi pengguna kendaraan pribadi, nantinya akan dilakukan pengaturan lalu lintas sesuai dengan diskresi Polri. Hal ini dapat berlaku di jalan tol dan non tol dengan manajemen operasional lalu lintas, seperti contra flow, satu arah, maupun ganjil genap," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi, seperti dikutip Selasa (21/12).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya