Hukum Suntik Mati dalam Pandangan Islam
Fifiyanti Abdurahman
Sabtu, 25 Desember 2021 - 04:04 WIB
Ilustrasi vaksin kedua. Foto: Langit7.id/ iStock.
Kematian sudah menjadi ketetapan Allah Swt. Tidak ada yang tahu kapan hal tersebut akan datang, namun ada saja manusia yang ingin melangkahi kuasa sang Khalik dengan mengakhiri hidupnya sendiri.
Bagi umat manusia, ada dua jalan dalam menuju kematian. Pertama, kematian yang ditetapkan oleh Allah, dan kedua, kematian dengan cara bunuh diri yang tujuannya untuk mengakhiri penderitaan hidupnya di dunia.
Sekretaris Dewan Hisbah Persatuan Islam KH Zae Nandang menyampaikan bahwa orang yang meninggal dengan cara tidak benar dengan tujuan mengakhiri penderitaan, tidak diperbolehkan dalam islam.
Baca Juga:KH Zae Nandang: Berbuat Baik pada Tetangga Merupakan Bukti Iman
“Dahulu di zaman Rasululah ada muslim yang mati bunuh diri. Ketika itu Rasullah tidak menyalatinya dan juga tidak menyuruh sahabat untuk menyalatinya. Berbeda dengan orang mati secara wajar, tetapi ia menginggalkan utang dan tidak ada yang bertanggung jawab untuk membayar," ucapnya dalam acara sosialisasi putusan Dewan Hisbah Persatuan Islam bertajuk 'Suntik Mati dalam Pandangan Islam' melalui Persis TV Channel, dikutip Jumat (24/12/2021).
"Bahkan Rasulullah tidak menyalati tapi ia menyuruh sahabat untuk menyalatinya. Disini, tindakan bunuh diri merupakan tindakan yang diharamkan,” imbuhnya.
Bagi umat manusia, ada dua jalan dalam menuju kematian. Pertama, kematian yang ditetapkan oleh Allah, dan kedua, kematian dengan cara bunuh diri yang tujuannya untuk mengakhiri penderitaan hidupnya di dunia.
Sekretaris Dewan Hisbah Persatuan Islam KH Zae Nandang menyampaikan bahwa orang yang meninggal dengan cara tidak benar dengan tujuan mengakhiri penderitaan, tidak diperbolehkan dalam islam.
Baca Juga:KH Zae Nandang: Berbuat Baik pada Tetangga Merupakan Bukti Iman
“Dahulu di zaman Rasululah ada muslim yang mati bunuh diri. Ketika itu Rasullah tidak menyalatinya dan juga tidak menyuruh sahabat untuk menyalatinya. Berbeda dengan orang mati secara wajar, tetapi ia menginggalkan utang dan tidak ada yang bertanggung jawab untuk membayar," ucapnya dalam acara sosialisasi putusan Dewan Hisbah Persatuan Islam bertajuk 'Suntik Mati dalam Pandangan Islam' melalui Persis TV Channel, dikutip Jumat (24/12/2021).
"Bahkan Rasulullah tidak menyalati tapi ia menyuruh sahabat untuk menyalatinya. Disini, tindakan bunuh diri merupakan tindakan yang diharamkan,” imbuhnya.