Menag Kukuhkan 9 Kiai sebagai Majelis Masyayikh
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 30 Desember 2021 - 11:05 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kukuhkan 9 kiai sebagai Majelis Masyayikh. (Foto: Humas Kemenag)
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi mengukuhkan Majelis Masyayikh yang terdiri dari sembilan orang kiai. Prosesi pengukuhan tersebut digelar di Auditorium H.M. Rasjidi, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (30/12).
Menag Yaqut mengatakan Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
Baca juga:Kemenag Terus Dorong Kemandirian Pesantren, Susun Roadmap Hingga 2024
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," ujar Menag.
Gus Yaqut, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.
"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," katanya.
Baca juga:Dorong Wirausaha Mandiri Pesantren, Kemenag dan Kemenperin Jalin Kerjasama
Menag Yaqut mengatakan Majelis Masyayikh merupakan bentuk dari rekognisi negara terhadap kekhasan pendidikan pesantren melalui proses penjaminan mutu yang dilakukan dari, oleh, dan untuk pesantren.
Baca juga:Kemenag Terus Dorong Kemandirian Pesantren, Susun Roadmap Hingga 2024
"Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren mengamanatkan terbentuknya Majelis Masyayikh sebagai instrumen penting guna mewujudkan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren," ujar Menag.
Gus Yaqut, sapaan akrabnya menjelaskan bahwa Majelis Masyayikh adalah lembaga mandiri dan independen yang keanggotaannya berasal dari Dewan Masyayikh. Mekanisme pemilihan Majelis ini dilakukan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang berasal dari unsur pemerintah, asosiasi pesantren berskala nasional.
"Proses panjang telah dilakukan untuk dapat menetapkan anggota Majelis Masyayikh, dimulai dari pembentukan AHWA, penjaringan calon, sampai akhirnya mereka yang dipilih berdasarkan rumpun ilmu agama Islam," katanya.
Baca juga:Dorong Wirausaha Mandiri Pesantren, Kemenag dan Kemenperin Jalin Kerjasama