home global news

WNI dari Perjalanan Luar Negeri Kini Cukup Karantina 10 Hari

Senin, 03 Januari 2022 - 17:48 WIB
Ilustrasi penumpang asal luar negeri di bandara kedatangan tengah mengemasi barang bawaan. Foto: Langit7.id/iStock
Pemerintah mengurangi durasi masa karantina untuk warga yang kembali dari perjalanan di luar negeri, termasuk mereka yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron yang tinggi.

Sebelumnya, masa karantina 14 hari diterapkan untuk WNI yang kembali dari negara-negara dengan kasus Omicron tinggi. Sementara karantina 10 hari diberlakukan bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara lainnya.

Baca Juga:Jokowi: Tak Ada Dispensasi Karantina bagi Warga dari Luar Negeri

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin (3/1/2022).

Koordinator PPKM Jawa Bali itu pun menegaskan pemerintah tidak akan memberikan diskresi atau dispensasi bagi mereka yang datang dari luar negeri. Pemerintah hanya akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Luhut juga mengingatkan masyarakat untuk tetap disiplin pada protokol kesehatan. "Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," ujarnya.

Baca Juga:Batam Waspada Tes PCR Palsu, Perbatasan Laut Diperketat
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
omicron luhut binsar pandjaitan covid-19 karantina penanganan covid-19
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya