home lifestyle muslim

MUI: Sertifikasi Halal Merupakan Khidmat Terhadap Masyarakat

Kamis, 06 Januari 2022 - 22:40 WIB
Ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7/iStock.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahudidin Al Aiyub mengatakan, bahwa sertifikasi hahal yang dikeluarkan merupakan upaya khidmat MUI terhadap masyarakat Indonesia. MUI ingin meyakinkan umat Islam dalam mengkonsumsi sebuah produk tertentu.

Selain MUI, saat ini juga ada lembaga lain yang berwenang mengatur penerbitan sertifikat halal, yakni Badan Penyelengara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Lembaga Pemerikasa Halal (LPH). Ketiga lembaga ini bekerjasama dalam skema sertifikasi halal sesuai perundang-undangan No 33 tahun 2014, tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Sholahudidin Al Aiyub memberikan konfirmasi terkait proses pelaksanaan sertifikasi halal tersebut, pihak-pihak yang bekerja di dalamnya, dan juga bagaimana kerjasama MUI dengan lembaga halal luar negeri, serta khidmat MUI terhadap masyarakat muslim di Indonesia. Berikut wawancaranya melalui laman resmi MUI, dikutip Kamis (6/1/2022).

Baca Juga:Survei Litbang Kemenag: Masyarakat Puas dengan Layanan Sertifikasi Halal

Bagaimana Ketentuan Regulasi Halal dalam Penyelenggaraan JPH di Indonesia?

Ketentuan di dalam peraturan perundangan yang baru memungkinkan adanya kolaborasi antar berbagai pihak, ada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) sebagai penanggung jawab, ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan ada Komisi Fatwa dalam hal penetapan fatwanya. Tiga lembaga ini yang bekerja sama menurut perundangan yang baru dalam menentukan skema sertifikat halal.

Benarkah MUI Memonopoli Sertifikasi Halal?
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sertifikasi halal bpjph lppom mui
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya