home edukasi & pesantren

Muhammadiyah Minta Pemerintah Kawal Pendidikan Inklusif untuk Difabel

Jum'at, 07 Januari 2022 - 18:03 WIB
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Muti (foto: muhammadiyah.or.id)
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menilai perlu aktualisasi sekolah atau pendidikan inklusif bagi kelompok difabel. Sebagian masyarakat masih menganggap miring keberadaan penyandang difabel.

Dia menjelaskan, pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung peserta didik berkebutuhan khusus, sehingga mereka tak lagi bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Kaum difabel juga berhak bersanding dengan siswa-siswa lain di sekolah umum, sehingga bisa berinteraksi dengan normal.

Berbagai dokumen internasional sepakat, pendidikan inklusif menjadi solusi terbaik mengurai permasalahan integrasi kelompok difabel. Hanya saja di Indonesia, kata Mu'ti, masih banyak fasilitas sekolah dan sarana publik yang berpihak kepada kaum difabel.

Dari sisi hukum, negara seharusnya siap menggelar pendidikan inklusif bagi kelompok difabel. Regulasi itu tertuang di UU Sisdiknas No.20/2003, UU HAM, UU tentang disabilitas, UU No.8/2016, Permendikbud No.70/2009, hingga PP No.13/2020.

"Karena itu, secara regulasi, masih sangat banyak ketentuan bagaimana negara dan pemerintah harus membersamai penyandang disabilitas dengan pelayanan dan perlakuan yang sebaik-baiknya," tutur Mu'ti, dikutip kanal youtube TVMU, Jumat (7/1/2022).

Mu'ti menyebut ada dua semangat pendidikan inklusif, di antaranya:

1. Sebagai Pelayanan dan Pemenuhan Warga Negara
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
muhammadiyah pendidikan hak pendidikan abdul mu’ti
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya