LANGIT7.ID, Jakarta - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, menilai perlu aktualisasi sekolah atau pendidikan inklusif bagi kelompok difabel. Sebagian masyarakat masih menganggap miring keberadaan penyandang difabel.
Dia menjelaskan, pendidikan inklusif adalah sekolah yang menampung peserta didik berkebutuhan khusus, sehingga mereka tak lagi bersekolah di Sekolah Luar Biasa (SLB). Kaum difabel juga berhak bersanding dengan siswa-siswa lain di sekolah umum, sehingga bisa berinteraksi dengan normal.
Berbagai dokumen internasional sepakat, pendidikan inklusif menjadi solusi terbaik mengurai permasalahan integrasi kelompok difabel. Hanya saja di Indonesia, kata Mu'ti, masih banyak fasilitas sekolah dan sarana publik yang berpihak kepada kaum difabel.
Dari sisi hukum, negara seharusnya siap menggelar pendidikan inklusif bagi kelompok difabel. Regulasi itu tertuang di UU Sisdiknas No.20/2003, UU HAM, UU tentang disabilitas, UU No.8/2016, Permendikbud No.70/2009, hingga PP No.13/2020.
"Karena itu, secara regulasi, masih sangat banyak ketentuan bagaimana negara dan pemerintah harus membersamai penyandang disabilitas dengan pelayanan dan perlakuan yang sebaik-baiknya," tutur Mu'ti, dikutip kanal youtube TVMU, Jumat (7/1/2022).
Mu'ti menyebut ada dua semangat pendidikan inklusif, di antaranya:
1. Sebagai Pelayanan dan Pemenuhan Warga NegaraKelompok difabel seringkali dikucilkan, bahkan dieksploitasi, untuk hal-hal yang menyelisihi kemanusiaan. Yang banyak ditemui dari kasus ini adalah eksploitasi penyandang difabel menjadi peminta-minta.
"Ini bukan sikap yang sesuai dengan moralitas, HAM, dan tentu saja tuntunan agama. Karena itu pentingnya memberikan perhatian, khususnya pendidikan itu menjadi sangat mutlak sehingga mereka bisa menjadi warga negara yang mandiri, bukan warga negara yang bergantung pada orang lain karena keadaannya," ucap Mu'ti.
Paradigma belas kasihan, kepapaan memandang justru semakin menempatkan mereka pada posisi yang subordinat atau semakin rendah. Hal semacam ini tidak boleh dibiarkan terjadi dalam kehidupan sosial masyarakat.
2. Kelompok Difabel Setara dengan Orang 'Normal'Menurut Mu'ti, kelompok difabel sejatinya adalah orang yang setara dengan non difabel dalam hal potensi diri. Istilah difabel sendiri berasal dari dua kata,
different ability, yang berarti memiliki kemampuan yang lain. Mereka perlu dikembangkan melalui pendidikan inklusif untuk meningkatkan potensi mereka.
"Nah potensi itu yang memang harus kita temukan dan kita fasilitasi dengan pendidikan inklusif," ucap Mu'ti.
(jqf)