home wirausaha syariah

Sholahuddin: MUI Tidak Monopoli Sertifikasi Halal

Senin, 10 Januari 2022 - 07:30 WIB
ilustrasi sertifikasi halal. Foto: Langit7
Sertifikat Halal Majelis Ulama Indonesia (MUI) adalah fatwa tertulis MUI yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam.

Dalam proses sertifikasi halal, MUI menjadi salah satu otoritas berwenang yang ditunjuk untuk mendorong pertumbuhan produk halal. Adapun produk halal itu termasuk pangan, obat-obatan, kosmetika dan produk lainnya yang perlu mendapatkan kepastian status halal.

Baca juga: Dituding Tak Transparan, LPPOM MUI: Laporan Audit Kami Selalu WTP

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal, Sholahuddin Al Aiyub mengatakan, regulasi halal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan baru yang memungkinkan adanya kolaborasi antar pihak.

“Ada Badan Penyelenggara Jaminan Prodak Halal (BPJH) sebagai penanggung jawab, ada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dulu hanya LPPOM punya MUI. Sekarang bisa dibuka untuk yang lain, dan ada komisi fatwa dan hal penerapan fatwanya, ” jelas Sholahuddin, dilansir dari laman resmi MUI, Senin (10/1).

Aturan baru itu, kata dia, sekaligus menutup asumsi sebagain pihak yang mengatakan sertifikasi halal dimonopoli MUI.

Baca juga: Pecinta Kuliner Tak Perlu Khawatir, Sudah Banyak Resto AYCE Bersertifikat Halal
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
sertifikasi halal sholahuddin al aiyub mui tidak monopoli
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya