Puan Maharani: RUU TPKS Inisiatif DPR Disahkan Pekan Depan
Garry Talentedo Kesawa
Rabu, 12 Januari 2022 - 04:35 WIB
Ketua DPR RI, Puan Maharani. (Foto: DPR RI)
Ketua DPR RI, Puan Maharani memastikan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Seksual (RUU TPKS) segera disahkan menjadi RUU Inisiatif DPR RI pekan depan. RUU TPKS diharapkan dapat memperkuat upaya perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan dari tindak kekerasan seksual.
Menurut Puan, saat ini RUU TPKS dalam tahap selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada masa persidangan lalu. Kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI.
Baca juga:DPR Segera Bawa Draf RUU TPKS ke Rapim dan Bamus
"Insya Allah (pada) Selasa 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Mengingat kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia, maka ini dinilai menjadi suatu kebutuhan di hukum Indonesia," kata Puan seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (11/1).
Lebih lanjut, Puan mengajak pemerintah untuk bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS dan berkomitmen untuk menuntaskan RUU TPKS. Puan berharap pembahasan RUU prioritas tahun 2022 dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi UU. "Diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga:DPR Sambut Baik Respons Presiden Jokowi Soal RUU TPKS
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan. Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
Menurut Puan, saat ini RUU TPKS dalam tahap selesai diharmonisasi oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada masa persidangan lalu. Kemudian akan segera ditindaklanjuti oleh Pimpinan DPR RI.
Baca juga:DPR Segera Bawa Draf RUU TPKS ke Rapim dan Bamus
"Insya Allah (pada) Selasa 18 Januari 2022 RUU TPKS disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Mengingat kasus kekerasan seksual yang marak terjadi di Indonesia, maka ini dinilai menjadi suatu kebutuhan di hukum Indonesia," kata Puan seperti dikutip dari laman dpr.go.id, Selasa (11/1).
Lebih lanjut, Puan mengajak pemerintah untuk bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS dan berkomitmen untuk menuntaskan RUU TPKS. Puan berharap pembahasan RUU prioritas tahun 2022 dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi UU. "Diharapkan dapat memenuhi kebutuhan hukum nasional dalam meningkatkan kesejahteraan rakyat dan memperkuat pembangunan nasional," ujar Politisi PDI Perjuangan itu.
Baca juga:DPR Sambut Baik Respons Presiden Jokowi Soal RUU TPKS
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan. Menurut Jokowi, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.