LANGIT7.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan pihaknya akan memprioritaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) untuk dibawa ke Badan Musyawarah (Bamus) agar dapat segera dibahas bersama pemerintah. Hal tersebut disampaikannya menanggapi pernyataan Presiden Joko Widodo yang berharap agar RUU TPKS dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
"Dalam masa sidang ke depan, kami akan prioritaskan untuk segera di-Bamus-kan agar bisa dikirim ke pemerintah dan Presiden mengirimkan surpres untuk kemudian kita bahas," kata Dasco kepada awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (5/1).
Baca juga: DPR Sambut Baik Respons Presiden Jokowi Soal RUU TPKSMenurut Dasco, setelah masa sidang dibuka, DPR segera menggelar rapat pimpinan dan Bamus untuk membawa draf RUU TPKS ke Rapat Paripurna agar disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Dalam prosesnya, Dasco mengaku tidak mengalami hambatan yang berarti dalam pembahasan RUU TPKS.
"Hanya masalah teknis, karena pada Bamus terakhir RUU-nya belum selesai sehingga pada penutupan sidang (Masa Persidangan II Tahun Sidang 2021-2022) belum bisa kita paripurnakan. Kalau tidak melewati rapat Bamus waktu itu kita khawatirkan akan cacat hukum," ujar Dasco.
Lebih lanjut, pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) itu memastikan pihaknya memberikan perhatian khusus pada kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin mengkhawatirkan. Terlebih, DPR sudah banyak sekali menerima aduan terkait hal tersebut.
Baca juga: Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan"Karena itu, RUU TPKS sudah jadi atensi dan Baleg agak hati-hati sehingga sebelum masa sidang kemarin dia mepet selesainya. Justru kami bukan lambat, tetapi kami ingin undang-undang itu sempurna dan bagus," jelas Politisi Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual agar segera disahkan. Menurutnya, perlindungan terhadap korban kekerasan seksual menjadi perhatian bersama, khususnya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani.
"Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.
Baca juga: Aila: Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT di Indonesia Belum Usai(asf)