LANGIT7.ID, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menyambut baik respons positif Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). DPR siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah.
Puan menyambut langkah Presiden Jokowi yang meminta Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU TPKS untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terhadap draf RUU TPKS yang disiapkan oleh DPR. Puan berharap setiap mekanisme yang berjalan dapat berjalan dengan lancar.
Baca juga: Jokowi Dorong RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan"Kami mengapresiasi Presiden Jokowi yang menegaskan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan sudah mendesak untuk segera ditangani dengan hadirnya RUU TPKS. Respons positif Bapak Presiden ini kami harap agar ditindaklanjuti dengan dikirimkannya Surpres setelah nantinya RUU TPKS sah sebagai inisiatif DPR," kata Puan dalam keterangan persnya, Selasa (4/1).
Puan memastikan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sudah merampungkan pembahasan RUU TPKS. Pengesahan RUU TPKS sebagai inisiatif DPR akan dilakukan dalam rapat paripurna setelah reses untuk kemudian dikirimkan ke pemerintah, sehingga dapat ditindaklanjuti pada pembahasan tingkat II.
Dalam prosesnya, Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan DPR RI siap bekerja optimal dalam pembahasan RUU TPKS bersama pemerintah. Puan meminta pemerintah memiliki komitmen yang sama dalam pelaksanaan pembahasan mengingat RUU TPKS sudah sangat dibutuhkan karena kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat memprihatinkan.
Baca juga: Aila: Pengaturan Kebebasan Seksual dan LGBT di Indonesia Belum Usai"Kami berharap adanya pembahasan yang progresif dari perwakilan pemerintah bersama DPR, agar pengesahan RUU TPKS bisa kita kebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Puan juga menjelaskan jika kasus kekerasan seksual di Indonesia sudah sangat darurat. Untuk itu, ia berharap adanya dukungan dari semua elemen bangsa terhadap RUU TPKS agar korban kekerasan seksual mendapatkan jaminan perlindungan sosial dan hukum.
"Hadirnya undang-undang yang berfokus pada korban kekerasan seksual mutlak dibutuhkan. Dengan adanya UU TPKS nanti, kita harapkan kasus-kasus kekerasan seksual tak terjadi lagi dan negara bisa memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap warganya lebih maksimal khususnya kaum perempuan dan anak," imbuh legislator dapil Jawa Tengah V itu.
Baca juga: MUI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Sejalan dengan Prinsip Islam(asf)