Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

MUI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Sejalan dengan Prinsip Islam

ahmad zuhdi Kamis, 26 Agustus 2021 - 18:00 WIB
MUI: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Harus Sejalan dengan Prinsip Islam
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai pro dan kontra (foto: Antara)
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan rekomendasi untuk DPR RI terkait rancangan undang-undang (RUU) yang tengah dibahas. Salah satu yang menjadi sorotan MUI adalah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan menyampaikan, dalam rangka menciptakan ketahanan keluarga dan menindak kejahatan seksual, RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Namun, dalam rekomendasi tersebut ditekankan bahwa RUU PKS harus sesuai dengan norma agama.

"MUI mendesak agar pembahasan RUU tersebut segera dituntaskan dan isinya harus sejalan dengan prinsip-prinsip ajaran Islam," kata Sekretaris Jenderal MUI Amirsyah Tambunan di Jakarta, Kamis (26/8).

Diketahui, RUU PKS menuai banyak pro dan kontra. Selain mendapat dukungan dari aktivis perempuan, ia juga mendapatkan banyak penolakan dari beberapa elemen ormas Islam karena dianggap mengusung ideologi feminisme dan tidak sejalan dengan prinsip Islam. Kalangan yang menolak kebanyakan tergabung dalam Aliansi Cinta Keluarga (AILA) Indonesia.

Selain itu, MUI mendorong agar DPR RI menuntaskan pembahasan dan pengesahan RUU Minol sesuai masukan MUI dan ormas-ormas Islam.

"Ini dalam rangka mengutamakan penyelamatan jiwa manusia (hifdzunnafs), dan mencegah kerusakan akal dan akhlak yang akan ditimbulkannya," ujarnya.

MUI juga memberikan rekomendasi terkait aliran-aliran keagamaan, khususnya aliran sesat atau menyimpang yang ada kaitannya dengan agama-agama tertentu yang diakui oleh negara, Pemerintah, khususnya Kementerian Agama RI, hendaknya berkomunikasi dan berkonsultasi dengan majelis-majelis agama yang dinilai terkait.

"Misalnya, untuk soal Baha`i, Syiah, Ahmadiyah pemerintah berkomunikasi dengan MUI. Hal ini, untuk menghindari fitnah dalam bermasyarakat, kesalahpahaman dalam beragama, dan kegelisahan umat Islam yang bisa memancing masalah baru yang serius terutama di akar rumput dan terjadi kerawanan sosial yang tidak terkendali," katanya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سَبَّحَ لِلّٰهِ مَا فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِۚ وَهُوَ الْعَزِيْزُ الْحَكِيْمُ
Apa yang di langit dan di bumi bertasbih kepada Allah. Dialah Yang Mahaperkasa, Mahabijaksana.
QS. Al-Hadid:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan