LPPOM MUI: Ada Produk Tidak Perlu Sertifikasi Halal
Fajar adhitya
Rabu, 12 Januari 2022 - 13:54 WIB
Direktur LPPOM MUI Muti Arintawati saat webinar Mimbar Langit7. Foto: Istimewa.
Direktur Utama Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI), Muti Arintawati mengatakan, Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), mewajibkan produk yang beredar di Indonesia wajib memiliki label halal sebagaimana tertulis dalam pasal 4 UU JPH.
Muti mengatakan ada sejumlah produk yang boleh tidak berlabel halal. Pertama adalah produk yang memang diproduksi dari bahan-bahan yang diharamkan.
Sebagai gantinya, pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkan produk tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk usahanya. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 26 UU JPH.
Baca Juga:Industri Kemasan Produk Berperan Dukung Ekosistem Halal
“Kalau tidak artinya harus ada keterangan bahwa produk tersebut tidak halal, atau memang sudah jelas-jelas produknya tidak perlu disertifikasi halal,” kata Muti dalam Webinar Mimbar Langit7: "Industri Halal 2022 untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Rabu (12/1/2022).
Kemudian, yang tidak perlu disertifikasi halal adalah produk yang memang dari asalnya halal, seperti produk-produk alami yang tidak mengalami proses pengolahan. Produk tersebut terjamin tidak tercampur dengan bahan-bahan lain yang dapat mengubah status kehalalannya, baik lewat pengolahan maupun saat pendistribusian.
Baca Juga:Sholahuddin: MUI Tidak Monopoli Sertifikasi Halal
Muti mengatakan ada sejumlah produk yang boleh tidak berlabel halal. Pertama adalah produk yang memang diproduksi dari bahan-bahan yang diharamkan.
Sebagai gantinya, pelaku usaha yang memproduksi, mengedarkan dan memperdagangkan produk tidak halal wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada produk usahanya. Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 26 UU JPH.
Baca Juga:Industri Kemasan Produk Berperan Dukung Ekosistem Halal
“Kalau tidak artinya harus ada keterangan bahwa produk tersebut tidak halal, atau memang sudah jelas-jelas produknya tidak perlu disertifikasi halal,” kata Muti dalam Webinar Mimbar Langit7: "Industri Halal 2022 untuk Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Rabu (12/1/2022).
Kemudian, yang tidak perlu disertifikasi halal adalah produk yang memang dari asalnya halal, seperti produk-produk alami yang tidak mengalami proses pengolahan. Produk tersebut terjamin tidak tercampur dengan bahan-bahan lain yang dapat mengubah status kehalalannya, baik lewat pengolahan maupun saat pendistribusian.
Baca Juga:Sholahuddin: MUI Tidak Monopoli Sertifikasi Halal