LANGIT7.ID, Jakarta - Pemerintah Pusat menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang dengan tajuk Level 4 di 95 daerah hingga 2 Agustus 2021. Pengumuman tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Total ada 95 kabupaten dan kota menerapkan PPKM Level 4 di Jawa-Bali dan di saat bersamaan ada 33 kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM Level 3," kata Luhut dalam konferensi pers, Ahad (25/7/2021).
Berikut ketentuan penting yang wajib diketahui di masing-masing wilayah PPKM Level 4:1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
2. Kegiatan sektor non-esensial wajib memberlakukan
work from home (WFH) 100 persen.
3. Kegiatan di sektor esensial, seperti keuangan, perbankan, pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non-penanganan karantina, dan industri orientasi ekspor, bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen.
4. Sektor esensial pemerintahan memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda pelaksanaannya, memberlakukan
work from office (WFO) 25 persen.
5. Sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
6. Pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari, jam operasional dibatasi sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
7. Apotek dan toko obat dapat beroperasi selama 24 jam.
8. Restoran, rumah makan, atau kafe tidak menerima makan di tempat. Namun boleh melayani sistem
delivery atau
take away.
9. Seluruh tempat ibadah dilarang mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama PPKM dan mengoptimalkan ibadah di rumah.
10. Sertifikat vaksinasi Covid-19 juga masih menjadi syarat wajib bagi pelaku perjalanan jarak jauh, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun moda transportasi publik.
10. Resepsi pernikahan, kegiatan seni, budaya, olahraga, dan sosial masyarakat sementara ditiadakan.
Adapun daerah Jawa-Bali yang termasuk PPKM Level 4 adalah sebagai berikut:1. DKI Jakarta- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
- Kota Administrasi Jakarta Barat
- Kota Administrasi Jakarta Timur
- Kota Administrasi Jakarta Selatan
- Kota Administrasi Jakarta Utara
- Kota Administrasi Jakarta Pusat
2. Banten- Kota Tangerang Selatan
- Kota Tangerang dan Kota Serang
3. Jawa Barat- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Bekasi
- Kota Sukabumi
- Kota Depok
- Kota Cirebon
- Kota Cimahi
- Kota Bogor
- Kota Bekasi
- Kota Banjar
- Kota Bandung
- Kota Tasikmalaya
4. Jawa Tengah- Kabupaten Sukoharjo
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kabupaten Klaten
- Kabupaten Kebumen
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Banyumas
- Kota Tegal
- Kota Surakarta
- Kota Semarang
- Kota Salatiga
- Kota Magelang
5. Daerah Istimewa Yogyakarta- Kabupaten Sleman
- Kabupaten Bantul
- Kota Yogyakarta
6. Jawa Timur- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Madiun
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Gresik
- Kota Surabaya
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Madiun
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
(jak)