LANGIT7.ID, Jakarta - Masyarakat Indonesia merupakan salah satu negara yang dikenal gemar berderma. Terlebih jika berkaitan dengan anak yatim. Namun, timbul pertanyaan terkait hukum fikih memakan uang donasi anak yatim.
KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan hal-hal yang tidak boleh dilakukan pada saat melakukan penggalangan dana untuk anak yatim piatu. Dia berkisah tentang pengalaman sahabatnya.
Gus Baha memiliki sahabat yang kaya raya. Ia pernah membuat acara santunan bagi anak yatim piatu. Lalu, sang sahabat bertanya apakah boleh memakai dana Rp10 juta dari total uang terkumpul untuk acara makan-makan pada saat santunan.
Dia lalu bertanya kembali kepada sang penanya itu, apakah ingin jawaban basa-basi atau jawaban jujur dari kacamata hukum fikih. Namun, sang sahabat ingin jawaban jujur.
"Saya marahi dia," kata Gus Baha, dikutip
YouTube Santri Gayeng, Jumat (11/2/2022). Dia menegaskan, perbuatan itu haram dilakukan. Harta atau dana yang dikumpulkan oleh penyumbang sejatinya seratus persen untuk keperluan anak yatim piatu.
"Kalau terkumpul Rp100 juta, harus semua untuk yatim," ucap Gus Baha. Sebab, status anak yang yatim piatu itulah yang membuat orang menjadi penyumbang. Kata Gus Baha, status tersebut membuat banyak golongan atau kelompok mau menyumbang.
Para penyumbang itu tidak akan peduli Ormas, bendera, partai atau apapun. Bila sudah menyangkut keperluan anak yatim pasti banyak donatur yang menyumbangkan harta. Jadi, jika uang terkumpul Rp100 juta, maka tidak boleh mengambil Rp10 juta untuk kepentingan makan-makan panitia.
Sebaiknya, kata Gus Baha, panitia membedakan sendiri anggaran untuk kegiatan di luar kebutuhan anak yatim. Itu lebih sesuai dengan syariat fikih Islam.
(jqf)