LANGIT7.ID, Jakarta - Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) oleh DPR disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna pada 18 Januari 2022. Terjadi polemik terkait dengan bagaimana dampak pembangunan dan dampak terhadap masyarakat adat.
Dosen Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) sekaligus ahli tata ruang, Prof Agus Surono mengatakan, yang harus dilakukan saat ini oleh masyarakat adalah mengawal implementasi undang-undang IKN agar tepat sasaran. Karena menurutnya undang-undang yang telah disahkan sifatnya mengikat seluruh rakyat Indonesia.
"Ketika sudah ada undang-undang,maka ini sudah mengikat setiap warga negara, dan seyogianya yang kita kawal adalah implementasi di bawah undang-undang," ujar Agus Suroso, dalam diskusi bersama Jakarta Journalist Center, dikutip Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Sepatu Buatan Mendiang Virgil Abloh Laku Terjual Rp358 MiliarMenurut dia, perlu upaya agar mengurangi dampak pembangunan IKN terhadap lingkungan salah satunya dengan menyesuaikan pembangunan dengan tata ruang. Hal itu penting agar tidak terjadi kerusakan lingkungan di daerah kalimantan dan sekitarnya.
"Saya kira bukan hanya wilayah IKN saja yang diperhatikan, tapi juga wilayah lain di sekitar IKN, agar mereka juga ikut mendapatkan kue pembangunan," ujarnya.
Bagi Agus, perdebatan mengenai IKN tidak masalah, namun yang lebih penting adalah substansi dari undang-undang IKN yang mestinya jadi perhatian. Yakni mengenai pengelolaan tata ruang dan bagaimana perlakuan terhadap masyarakat adat kalimantan.
"Implementasi Pasal 33 ayat tiga jelas bahwa bumi, air, dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan diperuntukan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," ujarnya.
Baca Juga: PLN Siap Pasok Listrik Tanda Kedip Jelang Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Pertamina Mandalika"Jadi, bukan hanya masyarakat Jawa, Sumatera dan lainnya, namun seluruh masyarakat Indonesia tanpa membedakan ras, etnis, dan golongan," lanjutnya.
Hal itu penting untuk mengubah Indonesia ke arah yang lebih baik. Masyarakat harus optimis karena bangsa Indonesia didirikan oleh para founding father dari semua unsur yang memiliki tujuan sama.
Salah satu tujuan kemerdekaan, yaitu melindungi segenap bangsa dan mensejahterakan kehidupan masyarakat. Janji proklamasi tersebut harus diimplementasikan oleh semua anak bangsa.
"Saya selalu mengatakan bahwa ini bagian dari ikhtiar yang harus dilakukan dalam rangka mewujudkan janji proklamasi termasuk undang-undang otonomi daerah, yaitu pemerataan pembangunan. Ini yang harus kita kawal bersama," tuturnya.
Baca Juga: Kereta Api Cepat Jakarta - Bandung Dinilai Sulit Balik Modal(zhd)