LANGIT7.ID, Jakarta - Sampainya air ke seluruh permukaan kulit anggota badan wajib wudhu merupakan salah satu syarat sah wudhu. Artinya, sebelum berwudhu kulit harus bersih dari segala sesuatu yang dapat mencegah air membasahi permukaan kulit seperti tinta, minyak, sticker, make up anti air, dan semacamnya.
Namun, dalam bekerja ada sebagian profesi yang mengharuskan seseorang berinteraksi dengan minyak, oli, asap pembakaran, tinta, dan semacamnya, Meskipun sudah dibasuh berkali-kali meski dengan sabun, noda tersebut belum hilang dari permukaan kulit.
Lantas, bagaimana status wudhunya?
Baca Juga: Cerita Inspiratif Pembangunan Sumber Air Ponpes Modern GontorPertama, mengenai kewajiban anggota wudhu harus terbasuh sempurna dengan air berdasar hadits Rasulullah. Dari Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan, ada seseorang yang berwudhu lalu dia membiarkan sebuah satu kuku di jari kakinya tidak terkena air. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memperhatikannya dan menyuruhnya, ”Kembali, ulangi wudhumu dengan baik.” Orang inipun mengulangi wudhunya, lalu dia shalat. (HR. Muslim).
Dikutip laman Rumah Fiqih, Ketika menjelaskan hadis Umar di atas, dalam kitab Syarah Shahih Muslim, Imam An-Nawawi menjelaskan: Dalam hadits ini terdapat kesimpulan bahwa orang yang meninggalkan sebagian anggota yang wajib dibasuh maka wudhunya tidak sah. Ini perkara yang disepakati.
Dalam riwayat yang lain, Al-Imam Ahmad bin Hanbal menceritakan sebuah hadits tentang orang yang ketika shalat, ada bagian dari kakinya seukuran koin uang dirham yang tidak sempat basah kena air sewaktu berwudhu'. Dan hal itu diketahui oleh Rasulullah SAW, yang kemudian memerintahkannya untuk mengulangi wudhunya.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Wisata Halal Bukan Mensyariahkan DestinasiRasulullah SAW melihat seseorang shalat, sementara di punggung kakinya ada selebar koin yang belum tersentuh air. Kemudian beliau menyuruh orang ini untuk mengulangi wudhunya. (HR. Ahmad). Hadits ini menegaskan bahwa wudhu tidak sah, jika masih ada bagian anggota wudhu yang tidak terkena air, meski hanya seluas koin.
Adapun tinta, sisa hitam akibat arang pembakaran, warna oli dan semacamnya yang masih terlihat di kulit meski sudah dibasuh dikategorikan sebagai sesuatu yang berbekas. Artinya, selama bekas tersebut tidak menghalangi air ke permukaan kulit maka wudhunya sah.
Imam An Nawawi menjelaskan, jika di tangan masih ada bekas pacar kuku, dan warnanya, namun zatnya sudah hilang, atau bekas minyak kental, di mana air masih bisa menyentuh kulit anggota wudhu dan bisa mengalir di kulit anggota wudhu, meskipun tidak tertahan, wudhunya sah. (Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab).
Baca Juga: Berikut 6 Rukun Wudhu Dalam Kitab Safinatun Najah Mazhab Syafii(zhd)