LANGIT7.ID, Jakarta - Sebagian masyarakat mulai sadar pentingnya
investasi. Salah satu yang sedang diminati banyak orang yakni Cryptocurrency, atau lebih dikenal dengan nama mata
uang kripto.
Banyak orang yang mulai berinvestasi pada sejumlah mata uang atau koin virtual di kripto. Penggagasnya yakni Bitcoin. Kemudian muncul lagi sejumlah koin-koin populer lainnya seperti Litecoin, Ethereum, Tether dan lainnya.
Koin-koin tersebut memiliki harga berbeda-beda. Mulai dari ratusan juta hingga ratusan atau puluhan ribu. Tak jauh seperti halnya nilai mata uang, harga koin-koin tersebut bisa semakin meningkat atau anjlok bergantung ketersediaan-permintaan.
Baca Juga: Jangan Dulu Investasi Sebelum Tahu Aturan sesuai SyariatNamun dari beberapa faktor yang mempengaruhi nilai harga kripto, ada satu hal yang membuat mata uang virtual ini penuh dengan ketidakpastian, yakni Whale atau orang yang berpengaruh. Tokoh ini bisa saja melambungkan harga atau membuatnya ambles di saat bersamaan.
Kemudian nilai mata uang kripto bisa juga meningkat pesat bila ada trend positif. Semisal ada pengakuan dari suatu negara atau tingginya adopsi di dunia nyata untuk pembayaran sah.
Berbeda halnya bila ada kabar mengenai hacker yang menyerang server, seketika itu harga kripto pun turun. Bukan perlahan, tapi drastis. Sebab para pemilik aset bisa saja langsung menarik koin-koin mereka, dikonversi ke mata uang sungguhan.
Berbagai hal inilah yang membuat kripto dinilai gharar dari sudut pandangan Islam. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun memberikan fatwa, kripto haram sebagai mata uang dan bertentangan dengan Undang-Undang No 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
"Karena mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan aturan yang ada," kata Ketua MUI Bidang Fatwa KH Asrorun Niam Sholeh November lalu.
Bagaimana dengan investasi?Bila sebagai mata uang dinilai haram, koin-koin kripto untuk investasi pun sebetulnya tidak bisa menjadi pilihan. Sebab karena ketidakpastian itu, nilainya sangat fluktuatif.
Berbeda halnya dengan emas, aset tanah, rumah, dan lain-lain yang bisa ditaksir. Mata uang kripto tidak bisa dijabarkan secara detail berapa angka kenaikan atau penurunannya per tahun. Sebab harga bitcoin pada 2010 lalu hanya Rp14.000-an, lalu melesat pada 2021 menjadi Rp800 juta.
Orang yang dulu memiliki banyak Bitcoin, lalu menyimpannya sebagai aset. Kemudian menukarkan pada saat ini, tentu akan kaya raya. Namun bagaimana bila membelinya sekarang? Siapa yang bisa menjamin harga koin tersebut tidak turun, atau paling tidak stabil. Sebab per Desember 2021 Bitcoin terus mengalami penurunan, dan sekarang sudah berada di angka Rp600 juta.
Dalam potongan video ceramahnya, Buya Yahya mengatakan, sebelum masuk pada investasi kripto, sebaiknya dalami dulu mengenai koin-koin tersebut.
"Sumbernya dari mana? siapa yang membuat? ini per orangan atau organisasi. Kemudian berasal dari negeri kapitalis sana dan tidak ada pelindung dari negara," kata Buya Yahya dikutip, Senin (14/2/2022).
Menurut dia, para ulama yang mengerti masalah ini pasti akan menyarankan agar umat Islam tak perlu berurusan dengan mata uang kripto dan hukumnya haram.
(bal)