LANGIT7.ID - , Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika akan menghentikan siaran TV analog. Melansir dari Siaran Digital Kominfo, proses migrasi TV analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dilakukan secara bertahap, mulai 30 April hingga batas akhir 2 November 2022.
Guna mendapatkan siaran digital, tentu Anda harus memiliki perangkat TV digital. Adapun TV yang sudah mendukung siaran digital biasanya terdapat pada TV LED keluaran terbaru sekitar rakitan 2018 ke atas.
Baca juga: Kominfo Siap Bagikan Set Top Box Gratis untuk Migrasi TV DigitalLantas bagaimana supaya TV digital bisa optimal menangkap siaran digital? Simak cara berikut ini.
1. Masuk ke pengaturan saluran televisi, bila ada pilihan DTV atau digital berarti TV tersebut mendukung format DVB-T2 (Digital Video Broadcasting – Terrestrial, 2nd generation)
2. Perlu dicatat, sedekat apapun lokasi rumah dengan pemancar, pemasangan antena UHF wajib dilakukan untuk memaksimalkan potensi penerimaan sinyal digital. Di pasaran, dapat ditemukan berbagai macam antena dengan tipe indoor ataupun outdoor
3. Frekuensi digital berbeda dengan analog, sehingga pemasangan antena tidak perlu terlalu tinggi asalkan sinyal bisa masuk
4. Masuk ke pengaturan saluran televisi atau setting program (khusus STB DVB-T2)
5. Pilih menu "program" lalu tekan "pencarian otomatis"
6. Tunggu beberapa saat sampai perangkat menyimpan saluran secara otomatis. Setelah pencarian sinyal sudah selesai, pilih opsi "Simpan"
Baca juga: Begini Cara Pindah ke TV Digital untuk Tontonan Lebih Jernih(est)