LANGIT7.ID, Jakarta - Migrasi siaran TV analog ke digital sebenarnya dimulai tahun depan. Namun perlu mengetahui prosedur peralihan yang sebenarnya cukup mudah.
Bagi pemilik TV Digital tak perlu mengganti perangkat TV. Namun mereka yang memiliki televisi antena rumah biasa/UHF perlu memasang set top box DVBT2 (STB) atau alat bantu penerima siaran digital.
Sedengkan perangkat TV digital, bisa langsung menikmati siaran digital tanpa STB.
Juru Bicara Kementerian Kominfo, Dedy Permadi mengatakan STB dan TV Digital sudah bisa dibeli. Keduanya dapat ditemukan di toko elektronik atau marketplace online.
"STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace daring. Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui: https://siarandigital.kominfo.go.id/informasi/perangkat-televisi," jelasnya.
Sebagai informasi, harga STB di sejumlah marketplace Tanah Air berkisar Rp 190 ribu per unit.
Perlu diketahui penyiaran TV digital terestrial merupakan penyiaran frekuensi radio VHF atau UHF seperti penyiaran analog.
Hanya saja yang membedakan adalah format konten digital.
Pada siaran digital, kualitas gambar dan suara jauh lebih baik dibanding dengan siara analog.
Tidak akan ada lagi gambar berbayang atau noise seperti bintik-bintik semut pada siaran televisi.
Analog Switch Off akan dilakukan paling lambat 2 November 2022 mendatang. Total akan ada tiga tahapan migrasi ke TV digital, yakni sebagai berikut:
Tahap pertama: 30 April 2022 pada 55 wilayah
Tahap kedua: 25 Agustus 2022 pada 31 wilayah
Tahap ketiga: 2 November 2022 pada 24 wilayah
Plt Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ismail mengatakan ASO secara bertahap adalah praktik lazim dilakukan di berbagai negara.
Dengan cara ini maka para pemangku kepentingan bisa mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya.
"Hal ini tepat untuk diterapkan di Indonesia dengan kondisi geografisnya yang sangat luas dan jumlah siaran televisi analog yang juga banyak. Industri televisi dapat mempersiapkan siaran digital dengan sebaik-baiknya, tanpa mengganggu kualitas siaran analog yang saat ini masih dilakukan secara bersamaan atau siaran simulcast," jelasnya.
Cara setting tv analog ke tv digital: Pastikan daerahnya sudah tersedia siaran televisi digital
Pastikan memiliki antena UHF baik berupa antena luar ruangan maupun antena dalam ruangan.
Pastikan televisi sudah dilengkapi dengan set box top box DVBT2 untuk bisa menerima siaran televisi digital
Setelah televisi sudah terhubung set top box DVBT2, hidupkan televisi dan ubah ke AV, selanjutnya pilih opsi pengaturan/setting kemudian pilih auto scan untuk memindai program-program siaran televisi digital.
(arp)