LANGIT7.ID, Jakarta - Kementerian Kesehatan RI melakukan transformasi penyelenggaraan pengadaan barang, dan jasa menjadi lebih mudah, cepat dan transparan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) tahun 2022.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menjelaskan dengan diumumkannya RUP kepada masyarakat umum, penyedia pengadaan dapat mengetahui pengadaan di lingkup Kementerian Kesehatan,” Ujarnya. Menurut Kunta, informasi tersebut dapat mempercepat proses pengadaan, dan memperkecil gagal lelang karena penyedia sudah mengetahui sedari awal.
“RUP berisi daftar kegiatan dan anggaran Pengadaan Barang/Jasa yang akan dibiayai oleh Kementerian Kesehatan. Saat ini tercatat sebanyak 202 Satuan Kerja yang telah menginput RUP dalam aplikasi SIRUP dan dapat diakses secara publik,” Ungkap Kunta dalam keterangan persnya yang dikutip Langit7, Selasa (22/02/2022).
Baca juga: Pamerintah Tak Mau Latah Tentukan Status Pandemi ke EndemiMenurutnya, RUP sebagai bentuk tahapan awal dalam proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perlu diumumkan melalui SIRUP paling lambat tanggal 31 Maret setiap tahunnya dan penyusunannnya perlu dilakukan secara akurat.
“Perencanaan yang akurat dan dilakukan dalam waktu yang cukup menjadi hal yang sangat penting untuk menghindari kesalahan perencanaan, yang pada akhirnya bertentangan dengan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,” lanjut Kunta.
RUP tersebut dilakukan melalui Sistem Informasi Umum Pengadaan (SIRUP) yang dikembangkan LKPP dan bisa diakse melalui tautan
http://sirup.lkpp.go.id/sirup/ro/rekap/klpd/K9.
Baca juga: Pemerintah Terus Mendorong Percepatan Vaksinasi Massal(sof)